KPU Tanjabtim Gugat Kejari, Rikfi : Ada yang Mendorong Perut Staf Pakai Tongkat Komando

KPU Tanjabtim Gugat Kejari
Kuasa hukum KPU Tanjabtim saat konferensi pers usai gugat pra peradilankan Kejari Tanjabtim. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – KPU Tanjabtim (Komisi Pemilihan Umum Tanjung Jabung Timur), Rabu 13 Oktober 2021 kemarin menggugat Kejari Tanjabtim (Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur) atas penggeledahan di kantor KPU Tanjabtim beberapa pekan lalu.

Gugatan praperadilan itu disampaikan KPU Tanjabtim melalui kuasa hukum; Rifki Septino SH MH, Tengku Ardiansyah SH MH dan M Akbar Husni SH MH. Gugatan sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Tanjabtim.

“Rabu kemarin KPU Tanjabtim resmi mendaftarkan gugatan praperadilan selaku termohon dalam perkara praperadilan kejaksaan agung RI cq Kejati Jambi cq Kejari Tanjabtim,” jelas Rifki Septino, kepada BIRU (jamBI seRU), Kamis (10/10/2021) pagi.

Bacaan Lainnya

Berita Terkait :

2 Bulan Penyelidikan, Kejari Tanjab Timur Temukan SPPD Fiktif di KPU Tanjab Timur
Saat Penggeledahan, Tim Kejari Temukan Airsoft Gun Milik Komisioner KPU
Kejari Tanjabtim Geledah Kantor KPU, Temukan Uang Ratusan Juta Rupiah
Kantor KPU Digeledah, Bupati Tanjabtim Romi Bungkam

Tim kuasa hukum, sambung Rifki, juga menyampaikan persoalan etika saat tim Kejari Tanjabtim menggeledah kantor KPU Tanjabtim.

“Kami menyayangkan pada saat penggeledahan ada tindakan-tindakan tendensius dari aparat kejaksaan. Ada yang mengancam akan melemparkan botol air mineral, ada yang mendorong perut staf kpu dengan tongkat komando, banyak lagi hal lainnya yang terjadi pada saat itu (penggeledahan, red),” jabar Rifki.

Pos terkait