Karena itu, tim kuasa hukum Tanjabtim menilai penggeledahan tersebut banyak melanggar aturan. Termasuk soal sita menyita aset milik komisioner di KPU dan pengusutan anggaran di KPU Tanjabtim.
“Ada 73 item yang disita pada tanggal 29 September 2021 itu. Termasuk sertifikat hak milik atas nama bendahara di dalam brangkas bendahara KPU,” tutup Rifki.
Sertifikat tanah itu didapat dari transaksi jual beli oleh yang bersangkutan secara pribadi. (red)













