2 Bulan Penyelidikan, Kejari Tanjab Timur Temukan SPPD Fiktif di KPU Tanjab Timur

Kasus Dugaan SPPD Fiktif KPU Tanjabtim
Kejari Tanjab Timur saat geladah KPU Tanjab Timur.Foto: Tra/Jambijambiseru.com

Jambiseru.com – Secara mengejutkan, Kantor KPU Tanjung Jabung (Tanjab) Timur digeledah oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur. Penggeledahan tersebut dilakukan guna menemukan barang bukti terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah sebesar Rp 19 miliar tahun 2020.

Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjab Timur, Reynold, penggeledahan yang dilakukan pihak di kantor KPU Tanjab Timur, berdasarkan pengembangan dari penyelidikan yang dilakukan tim investigasi Kejari. Proses penggeledahan juga sudah mendapatkan izin dari pengadilan.

Baca Juga : Kantor KPU Digeledah, Bupati Tanjabtim Romi Bungkam

Bacaan Lainnya

“Jadi kita melakukan penggeledahan berdasarkan penetapan dari pengadilan dan kita sudah mendapatkan izin untuk melakukan penggeledahan,” ujarnya saat dihubungi Jambiseru,com, Rabu (29/9/2021).

Dijelaskan Reynold, kasus ini bermula saat pihak kejari menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada penggunaan dana hibah yaitu SPPD Fiktif dan ATK. Kemudian tim investigasi mulai melakukan penyelidikan terhitung awal bulan Juli.

Kemudian dari hasil penyelidikan, memang ditemukan adanya sejumlah kejanggalan. Sehingga kemudian dilakukan peningkatan penyelidikan dan puncaknya dilakukan penggeledahan.

Pos terkait