Akibat Tak Mau Bayar, Warga Jambi Timur Habis Dipukuli

Pelaku saat diamankan oleh polsek jambi timur. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Pelaku saat diamankan oleh polsek jambi timur.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Akibat Tak Mau Bayar, Warga Jambi Timur Habis Dipukuli

JAMBISERU.COM – Tidak terima dimintai uang ganti rugi barang, SB (39) alias Kulup, warga Lorong Merpati, Rt 07, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi, nekat memukul AB menggunakan selang kompor gas.

Baca Juga : Tiga Hari Menghilang, Marinding di Temukan Tewas Dililit Ular

Bacaan Lainnya

Penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2020) lalu, ketika AB datang ke rumah kosnya yang berada di kawasan Jalan Fatmawati, Rt 01, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, untuk meminta uang senilai Rp 2,8 juta sebagai ganti rugi barang yang beberapa waktu lalu diambil oleh pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Iptu Hasmi, menyebutkan, sebelum bertemu, SB alias Kulup telah berjanji untuk membayarkan uang yang dimaksud oleh korban.

Setalah bertemu, SB dan isterinya hanya membayarkan sebesar Rp 500 ribu.

“Jadi si korban ini tidak terima dan mengancam akan melaporkan ke polisi,” kata Hasmi, Selasa (14/7/2020).

Kata Hasmi, saat itu juga pelaku dan korban sempat cekcok mulut, SB dan isterinya pergi meninggalkan korban. Namun tidak berapa lama, SB kembali dengan membawa selang kompor gas, dan langsung menganiaya korban.

“Meski sempat menghindar, SB kembali memukuli korban di bagian kepala, beruntung pada saat kejadian, korban tengah memakai helm,” tambahnya.

Lanjut, saat itu juga warga yang melihat langsung melerainya.

“Warga sekitar melihat, dan langsung melerai keduanya. Setelah kejadian, korban langsung pergi melarikan diri dan melaporkannya ke Polsek Jambi Timur,” tutupnya.

Baca Juga : Pasien Positif Corona di Jambi Bertambah 2, Asal Muaro Jambi dan Batanghari

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman 2 tahun pidana penjara. (Yog)

Pos terkait