Tak Pandang Bulu, Polda Jambi Tindak Tegas Aktivitas PETI 

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi. (Ist)
Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi. (Ist)

Tak Pandang Bulu, Polda Jambi Tindak Tegas Aktivitas PETI

JAMBISERU.COM – Kepolisian daerah (Polda) Jambi dan jajarannya, cukup serius dan tidak main-main dalam menindak para pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang saat ini masih marak di sejumlah wilayah di Provinsi Jambi.

Baca Juga : Glagat Mencurigakan, Seorang Warga Muaro Jambi Digelandang Polresta Jambi

Bacaan Lainnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jambi, Kombes Pol Edi Faryadi, mengatakan, bukti keseriusan kepolisian menangani kasus PETI tersebut, dalam beberapa waktu belakangan ini sudah ada sebanyak 28 orang tersangka PETI yang berhasil ditangkap Polda Jambi dan jajaran.

Penangakapan dilakukan di tiga kabupaten, yakni Bungo, Merangin dan Tebo. Sejumlah barang bukti terkait aktivitas PETI juga berhasil diamankan pihak kepolisian.

“Benar, Polda Jambi dan jajaranya ada menangkapan pelaku PETI dan mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Edi Faryadi.

Hasil penanganan tim di lapangan adapun barang bukti yang diamankan diantaranya dua alat berat jenis ekskavator, sejumlah dompeng, serta 93 banyak barang bukti lainnya diamankan dan tidak hanya itu, untuk barang bukti emas juga diamankan seberat lebih kurang dua kilogram.

Untuk kasus di Kabupaten Merangin ada lima orang pelaku yang diamankan, kemudian Bungo delapan orang dan Tebo 15 orang.

Edi Faryadi juga mengatakan, jika Polda Jambi dan jajaran sudah menerima sebanyak 110 laporan polisi terkait aktivitas PETI, dimana delapan kasus diantaranya saat ini dalam proses penyelidikan. Kemudian yang masuk dalam tahap I dan II masing-masing ada satu orang tersangkanya.

“Kita tidak segan-segan untuk menindak tegas tambang ilegal, khususnya di Jambi. Kami juga tidak ‘pandang bulu’ dalam menangkap para penambang emas ilegal tersebut,” katanya.

Untuk penindakan terhadap tersangka tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 lalu, hingga saat ini dan jika para tersangka ditindak karena melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi izin alias ilegal.

Kepolisian daerah Jambi meminta agar aktivitas PETI segera dihentikan. Selain merusak lingkungan aktivitas PETI juga sudah banyak menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga : 3 Pasien Positif Corona Terbaru dari Muaro Jambi dan Sungai Penuh

“Penambangan emas ilegal ini sudah banyak memakan korban jiwa, baik yang ada dapat jenazahnya dan ada juga yang tidak dapat jenazahnya. Untuk itu, kita minta untuk segera dihentikan. karena juga telah merusak lingkungan,” tutupnya. (Yog)

Pos terkait