Merasa Dirugikan, Mantan Kepala Koperasi Selikur Makmur Akan Lapor Balik
JAMBISERU.COM – Kasus dugaan penggelapan uang Koperasi yang melibatkan Yana Hendrayana yang merupakan Mantan kepala Koperasi Selikur Makmur (KSM) yang berada di Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi.
Baca Juga : Ini Data Sebaran Corona di Kota Jambi, Senin 18 Mei 2020
Dari informasi yang diperoleh Jambiseru.com, pelaku diduga oleh palapor telah memanfaatkan jabatannya sebagai Ketua di koperasi tersebut untuk menggelapkan uang nasabah, sehingga menyebabkan kerugian perusahaan sekitar Rp 3 M 95 juta.
Dan menurut informasi, kasus ini juga telah dilaporkan oleh H yang saat ini menjabat sebagai ketua Koperasi Selikur Makmur (KS9M) ke pihak Polda Jambi.
Terlapor yakni Yana Hendrayana, Mantan Kepala Koperasi Selikur Makmur (KSM). Saat di konfirmasi Jamseru.com, Yana mengatakan, bahwa dirinya memang sudah dilaporkan oleh H dan dirinya sudah dipanggil oleh pihak Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Melalui surat panggilan bernomor S.pgl/382/V/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, Yana dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan, di dalam pasal 374 KUHPidana.
Setelah memberikan keterangan di Mapolda Jambi, Yana menjelaskan, bahwa dirinya Jumat lalu, diperiksa di ruangan kasubdit II Ditreskrimum. Dan dimulai dengan pertanyaan penyelidikan saat ia pertama kali dipanggil.
“Ini panggilan kedua, hasil pemeriksaan tadi, pertanyaannya dari mulai penyelidikan dulu dan disambungkan dengan penyelidikan sekarang. Saya sebagai saksi ditanya seputar pertanggung jawaban buku RAT tahun 2018 selama saya menjabat,” katanya.
Baca juga : Pasien 09 Terbaru Muaro Jambi Tinggal di Kumpeh Ulu
Kata Yana, dipertanyakan lagi, tentang usaha-usahanya yang dijalankan dulu. Saya juga disuruh menerangkan proses gajian, putaran gaji yang diadakan perminggu. Dan kas ditahun 2018 yang sudah saya laporkan pada tahun 2019 ke Kepala Koperasi, Kahirudin.