Merasa Dirugikan, Mantan Kepala Koperasi Selikur Makmur Akan Lapor Balik

Yana Hendrayana, Mantan Kepala Koperasi Selikur Makmur (KSM). Foto: Yogi/Jambiseru.com
Yana Hendrayana, Mantan Kepala Koperasi Selikur Makmur (KSM).Foto: Yogi/Jambiseru.com

“Karena masih ada yang dipinta dan belum saya penuhi, maka tadi dihentikan dulu sampai jam 5 sore dan dilanjutan lagi hari rabu tanggal (20/5/2020),” tambahnya.

Menurut Yana, para pelapor yang melaporkan dirinya, karena permasalahan buku Rapat Akhir Tahun (RAT) dan buku piutang selama ia menjabat.

“Selama saya menjabat, saya selalu membuat RAT. Dan saya juga sudah menyerahkan ke mereka. Pada saat pelaporan mereka melaporkan saya karena merasa tidak menerimanya, dan pelapor juga menganggap saya telah menggelapkan uang koperasi,” Jelasnya

Bacaan Lainnya

Sambil memperlihatkan berita acara serah terima jabatan, Yana menjelaskan, bahwa dirinya dituduh saat menyerahkan kan laporan terakhir masa jabatanya. Pada kepengurusan yang baru dengan saldo 0 rupiah, padahal sudah jelas di berita acara ini yang ditandatangani oleh pengurus koperasi yang lama dan pengurus koperasi yang baru.

“Bahwa pada saat penyerahan laporan terakhir kami berkas KAS dan piutang hampir Rp. 600 juta. Tetapi mereka bilang nol,” ujarnya.

lanjut masih menurut Yana, mereka juga telah membuat buku audit rekayasa. Pasalnya buku audit yang dilaporkan tersebut tidak nyambung pada dirinya pada saat dilakukan penyelidikan di Polda Jambi.

“Harusnya nyambung, karena buku audit itu artinya, buku yang sudah diperbaiki mereka. Harusnya nyambung dengan buku ini. Tetapi sini tidak ada. Artinya audit yang mereka lakulan itu hanya rekayasa,” menurutnya.

Lebih lanjut, kata Yana, RAT yang dibuat pihak pelapor, juga telah membuat rekasaya laporannya. Pasalnya uang dana jalan, yang seharusnya untuk jalan. Malah dibuat untuk ke hukum. Dengan masalah temuan untuk audit ke Polda.

“Kalo saya lihat sampai 181 juta. Dana yang proses ke hukum, saya tidak tau itu kemana, ke hukumnya. Dan apakah memang betul kalo melaporkan itu dananya harus sebesar itu,” pungkasnya.

“Hingga saat ini, saya masih merasa dirugikan. Karena seakan-akan kami telah divonis, korupsi, tapi tidak terbukti,” tegasnya

Dan ditanyakan apakah, Yana akan melaporkan pelapor yang dianggap sudah melaporkan dirinya yang mana laporan tersebut sangat berbeda dengan situasi yang sebenarnya.

“Saya akan mengikuti Proses Hukum ini, dan saya berharap berjalan lancar dan status hukum saya jelas, karena ini menyangkut nama baik saya dan keluarga saya, dan saya juga punya cukup yang kuat untuk melaporkan balik, namun saat ini saya Pengacara saya masih mempersiapkan nya,” tutupnya.

Terpisah, Kasubdit II Polda Jambi, Kompol Priyo, membenarkan penyelidikan ke Yana pada Jumat lalu. Dan higga saat ini status Yana, masih sebagai saksi. Dan belum menjadi tersangka.

Baca Juga : Pasien 81 Jambi Hasil Screening di Pasar

“yang jelasnya untuk saat ini masih pemeriksaan sebagai saksi. Belum ada penetapan tersangka,” pungkasnya. (Yog)

Pos terkait