KPU Jambi Tetapkan 26 Bakal Calon DPD RI Memenuhi Syarat

KPU.
KPU. (Ist)

JAMBI, Jambiseru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi menetapkan 26 bakal calon (balon) DPD RI memenuhi syarat dan bisa mencalonkan diri sebagai calon DPD RI. Jumlah balon DPD RI ini menjadi 26 orang, setelah sebelumnya KPU menetapkan 19 balon DPD RI memenuhi syarat dukungan minimal untuk maju pada Pemilu 2024 nanti.

Dikatakan Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin, penetapan 19 balon DPD RI ini memenuhi syarat, setelah KPU menggelar rapat pleno kedua untuk 20 balon DPD RI.

“Kita sudah rapat pleno dan hasilnya 19 bakal calon memenuhi syarat dan 1 bakal calon tidak memenuhi syarat dukungan minimal,” katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (12/4/2024).

Untuk satu orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut adalah Edison.

Pos terkait