Gugatan Dua Perangkat Desa Koto Baru Merangin Dikabulkan PTUN Jambi

musri nauli
Musri Nauli. Foto : Istimewa

MERANGIN, Jambiseru.com – Gugatan dua perangkat Desa Koto Baru, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (12/4/2023). PTUN Jambi mengeluarkan putusan, setelah sebelumnya perangkat desa ini melayangkan gugatan sejak Desember 2022 lalu.

Dalam putusan tersebut, PTUN Jambi memerintahkan Kepala Desa untuk mengembalikan jabatan penggugat sebagai perangkat desa.

Untuk diketahui, Derman yang sebelumnya menjabat sebagai Kadus RT 02 di Desa Koto Baru, bersama dengan Hasan Rusti, Kepala Seksi Pemerintahan Desa mengajukan gugatan ke PTUN Jambi. Keduanya melayangkan gugatan ke PTUN Jambi lantaran mereka diberhentikan sebagai perangkat desa. Namun pemberhentian keduanya dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

PTUN Jambi kemudian menggelar sidang gugatan yang disampaikan oleh penggugat. Di dalam persidangan, Kepala Desa sebagai tergugat menyampaikan alasan pemberhentian. Tapi alasan yang disampaikannya tersebut tidak mempunyai kedudukan hukum. Sebab menurutnya, pemberhentian tersebut dilakukan lantaran penggugat tidak pernah masuk kerja dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai perangkat desa.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat, Musri Nauli, syarat untuk memberhentikan perangkat desa telah diatur dalam undang-undang. Beberapa syarat diantaranya meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Sedangkan diberhentikan disebabkan telah mencapai umur genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat Desa.

“Menurut penggugat, syarat pemberhentian sebagai perangkat desa sama sekali tidak terpenuhi. Dengan demikian maka Kepala Desa tidak boleh memberhentikan perangkat Desa,” terangnya, Rabu (12/4/2023).

Atas dasar tersebut, akhirnya PTUN Jambi memutuskan untuk menerima gugatan dua perangkat desa tersebut dan akhirnya mengabulkan gugatan tersebut.

“Alhamdulilah. Seluruh permohonan kami dikabulkan. Kami sendiri tidak menyangka. Gugatan dikabulkan seluruhnya”, kata Nauli sambil tersenyum.

Pos terkait