Tok! Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU

Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan menaiki mobil tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]

Tok! Wahyu Setiawan Diberhentikan dari Anggota KPU

JAMBISERU.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu untuk memutuskan nasib eks komisioner KPU RI Wahyu Setiawan. Hasilnya, Wahyu diberhentikan secara resmi dari jabatannya.

BACA JUGAWabup Merangin Lantik Kades Air Batu

Bacaan Lainnya

Sidang berjalan dengan pembacaan amar putusan masing-masing oleh anggota DKPP yakni Ida Budhiati dan Teguh Prasetyo. Kemudian Ketua DKPP Harjono selaku pemimpin sidang membacakan putusan di akhir sidang.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk seluruhnya,” kata Harjono di Ruang Sidang DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Kamis (16/1/2020).

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan,” ujarnya.

Selain itu Harjono juga membacakan putusan lainnya yakni memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP. Kemudian putusan lainnya ialah DKPP meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan.

Wahyu Setiawan selaku pihak teradu sendiri tidak hadir dalam sidang tersebut. Sedangkan pihak yang hadir ialah para pimpinan KPU sebagai pihak terkait datang ke ruangan satu persatu seperti Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU Hasyim Asyari dan Viryan.

BACA JUGAPerkosa Nenek Sendiri, Pelaku Ngaku Khilaf

Lalu ada juga pihak Bawaslu paling pertama kali muncul diantaranya ialah Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo dan Rahmat Bagja. (ndy)

Pos terkait