KPK Panggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar

Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

KPK Panggil Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar

JAMBISERU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar terkait dugaan kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2016.

BACA JUGALihat Mahasiswi Tidur Telentang, Niat Pencuri Jadi Berubah Memrudapaksa

Bacaan Lainnya

Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar, akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred.

“Kapasitas yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka HA (Hong Arta),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari laman Suara.com (media partner Jambiseru.com), Selasa (19/11/2019).

Selain Cak Imin, penyidik KPK turut memanggil dua anggota DPRD Provinsi Lampung, yakni Hidir Ibrahim dan Ktelat bulanir Bujung. Keduanya juga akan diperiksa untuk tersangka Hong Artha.

Untuk diketahui, Hong Arta ditetapkan KPK sebagai tersangka suap proyek di Kementerian PUPR. Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek PUPR, seperti kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Hong Artha turut diduga memberikan suap kepada mantan anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Hong Arta merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR. KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljono.

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

BACA JUGABMKG Ingatkan Potensi Angin Kencang di Sumatera, Jawa dan Kalimantan

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana, mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, serta Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan. (ndy)

Pos terkait