Namun yang menarik adalah mengenai hukuman mati. Salah satu tema perdebatan klasik yang terjadi di kalangan dunia hukum.
Hingga kini, perdebatan hukuman mati tidak berkesudahan. Para Ahli baik yang mendukung hukuman mati maupun menolak hukum mati begitu kentara.
Wacana hukuman mati tetap hangat dibicarakan.Pidana mati adalah merupakan jenis pidana yang paling berat dari susunan sanksi pidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Pidana mati merupakan salah satu bentuk pidana yang paling tua, sehingga dapat juga dikatakan bahwa pidana mati itu sudah tidak sesuai dengan kehendak zaman.
Bahkan didalam Putusan MK mengenai hukuman matipun dapat “membelah” komposisi Hakim MK.
Mahkamah Konstitusi didalam putusannya Nomor Nomor 15/PUU-X/2012 “lagi-lagi” menolak permohonan para pihak yang menghendaki “pencabutan” hukuman mati”. Putusan ini sebenarnya kembali “menegaskan” pandangan konstitusi terhadap hukuman mati. Dimana MK sebelumnya telah menolak permohonan pencabutan hukuman mati yang disampaikan oleh Para Pemohon Perkara Nomor 2/PUU-V/2007 Edith Yunita Sianturi dkk dan Scott Anthony Rush dalam perkara Nomor 3/PUU-VI/2007
Didalam putusan Nomor 2-3/PUU-V/2007. “lagi-lagi” Hakim Konstitusi yang berkomposisi 9 orang terbelah. Empat orang Hakim Konstitusi mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinions). Hakim Konstitusi H. Harjono khusus mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon Warga Negara Asing. H. Achmad Roestandi mempunyai pendapat berbeda mengenai Pokok Permohonan. Sedangkan H.M. Laica Marzuki, dan Maruarar Siahaan mempunyai pendapat berbeda baik mengenai kedudukan hukum (legal standing) maupun Pokok Permohonan.
Begitulah perdebatan mengenai hukuman mati di Indonesia.
Tema hukuman mati memang menyita perhatian dari penulis dan menjadi perdebatan panjang di media massa.
Penulis menawarkan sebuah pemikiran yang berjudul “Hukuman Mati dari Perspektif HAM” yang dimuat pada tanggal 12 Oktober 2006, ternyata menarik perhatian dari Saudara Erdianto yang kemudian memberikan pandangannya yang berjudul “Sekali Lagi, Soal Pidana Mati – Tanggapan atas Opini Musri Nauli” yang diterbitkan pada tanggal 2 November 2006. Penulis kemudian memberikan tanggapan KEKELIRUAN PENAFSIRAN HUKUMAN MATI (Otokritik Terhadap Hukuman Mati), 9 November 2006.
Didalam UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP terbaru), didalam Pasal 67 menyebutkan Pidana yang bersifat khusus merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif.
Pasal 98 menyebutkan “Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat.
“Mengakomodasi” kalangan yang menolak hukuman mati, maka berdasarkan Pasal 100 ayat (1) kemudian ditegaskan “Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan mempertimbangkan a. rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; b. peran terdakwa dalam Tindak Pidana; atau c. ada alasan yang meringankan.
Dengan demikian selama masa percobaan kemudian sikap dan perbuatan yang baik, maka pidana mati dapat diubah menjadi seumur hidup (Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan MA) Pasal 100 ayat (1) KUHP terbaru. Namun apabila sama sekali tidak menunjukkan sikap dan perbuatan baik maka pidana mati dapat dilaksanakan (Pasal 100 ayat 5).
Tentu saja pidana mati dilaksanakan setelah permohonan grasi telah ditolak (Pasal 99 ayat (1)
Namun apabila menilik kasus yang paling menghebohkan, kemudian para terdakwa ada yang kemudian dijatuhi pidana mati, maka terhadap ketentuan KUHP terbaru belum diterapkan.
KUHP terbaru mulai berlaku setelah tiga tahun sejak tanggal 2 Januari 2023.
Maka terhadap pelaksanaan hukuman mati tetap merujuk kepada KUHP. Atau dengan kata lain, hukuman pidana mati dapat dilaksanakan setelah grasi ditolak oleh Presiden. (*)
Advokat. Tinggal di Jambi












