Bupati Belum Izinkan PT NGK Lanjutkan Pembangunan Perumahan

Lokasi Perumahan NGK
Lokasi pembangunan Perumahan Verona Residance, oleh PT Niaga Guna Kecana (NGK). Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Pembangunan Perumahan Verona Residance, oleh PT Niaga Guna Kecana (NGK) ternyata belum belum mendapat izin dari Bupati Muaro Jambi, Masnah Busro. Bupati dengan tegas menyatakan belum bersedia memberikan izin, untuk PT NGK melanjutkan pembangunan perumahan tersebut.

BACA JUGA: KPU Muaro Jambi Tetapkan 35 Anggota Dewan Terpilih

Masnah meminta, agar perusahaan milik Joni NGK itu terlebih dahulu melakukan ekspos rencana pembangunan perumahan itu dihadapan pemerintah. Ekspos yang diminta itu berupa rencana pengelolaan serapan air maupun rencana jalan khusus menuju Perumahan Verona.

Bacaan Lainnya

“Sebenarnya nggak ada masalah, cuman kita meminta diekspos dulu. Bagaimana resapan airnya dan bagaimana rencana jalan khususnya,” katanya saat ditemui di Gedung DPRD Muaro Jambi, Senin (22/7/2019).

Dikatakan Masnah, dia memastikan Pemkab Muaro Jambi tidak akan memberikan izin kepada PT NGK, untuk menggunakan jalan Perkantoran Bupati Muaro Jambi untuk dijadikan akses masuk menuju Perumahan Verona. Masnah menyarankan agar Joni NGK membangun jalan khusus menuju perumahan Verona dan tidak boleh melewati jalan kantor bupati.

“Tidak boleh, ada Perdanya. Jalan kantor bupati ini jalan khusus. Mereka harus membangun jalannya sendiri. Tidak boleh melewati jalan perkantoran bupati,” jelasnya.

Masnah menyampaikan bahwa, apabila persoalan tersebut bisa dipenuhi PT NGK, termasuk memenuhi berbagai komitmennya di lapangan, maka Pemkab Muaro Jambi akan mempersilahkan untuk melanjutkan pembangunan Perumahan Verona.

“Kalau sudah dipenuhi, ya silahkan,” tuturnya.

Pembangunan Perumahan Verona Residance yang dilaksanakan PT NGK sejak awal memang telah menuai masalah. Perusahaan milik Joni NGK itu langsung melakukan aktivitas pembersihan dan pematangan lahan tanpa mengantongi izin lingkungan dan Izin Operasional.

Kegiatan PT NGK ini akhirnya dihentikan Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi. Penghentian itu dilakukan melalui surat nomor 660/45/II.I/ DLH tertanggal 12 Februari 2019. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Firmansyah.

BACA JUGA: Polres Batanghari Amankan 10 Pucuk Senpi Rakitan dari SAD

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi, Firmansyah membenarkan pernah menegur PT NGK melalui surat. Surat itu dilayangkan karena pada saat itu perusahaan belum memiliki Izin Lingkungan dan Izin Operasional.

“Kalau sekarang sudah lengkap, mereka mengurus perizinan melalui OSS,” tandas Firmansyah.(uda)

Pos terkait