Larikan Motor Warga Batanghari, Pelaku Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di polres batanghari. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Pelaku saat diamankan di polres batanghari.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Tim Opsnal Sat Rekrim Polres Batanghari, akhirnya berhasil mengamankan AJ tersangka penipuan atau penggelapan. Aj diamanakan di tempat persembunyian di Desa Ture, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari setelah buron selama empat bulan.

“Tersangka AJ ini ditangkap hari Jumat pada 30 Agustus 2019 sekitar pukul 17.00 Wib. Bersangkutan ditangkap setelah empat bulan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batanghari mencari dan menyelidiki keberadaan pelaku,” kata Kasat Rekrim Polres Batanghari, Iptu Orivan, Rabu (4/9/2019).

Dijelaskan Kasat, tersangka ini merupakan DPO berdasarkan laporan polisi LP/B-22/IV/2019/res.bt.hari tanggal 12 April 2019 dengan pelapor atas nama Rahmat Bin Sugianto. Korban melapor karena merasa dirugikan setelah sepeda motor miliknya telah dilarikan bersangkuan.

Bacaan Lainnya

“Kejadiannya itu terjadi pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekitar pukul 11.30 Wib. Tempat kejadian di Desa Mentelingan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari,” ungkap.

Modusnya, tersangka AJ mengaku sebagai karyawan leasing FIF, sambungnya Kasat, untuk mempermudah menjalankan aksinya. Targetnya sendiri adalah konsumen yang telah telat melakukan membayar ansuran bulanan terhadap pihak leasing.

“Tersangka bertugas menarik sepeda motor konsumen, namun setelah sepeda motor tersebut ada pada tersangka, oleh tersangka tidak menyerahkan sepeda motor kepada pihak leasing. Atas perbuatan tersebut, korban merasa dirugikan. Kemudian melapor ke Polres,” terangnya.

Atas perbuatan tersangka ini, tersangka disangkakan melakukan perbuatan pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 sub 372 Kuh Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (riz)

Pos terkait