Bocah 12 Tahun di Merangin Perkosa Siswi TK

Heboh Kakek Predator Seksual di Sumbar
Ilustrasil. (Ist)

Bocah 12 Tahun di Merangin Perkosa Siswi TK

JAMBISERU.COM – Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polres Merangin. Korban adalah siswi TK yang masih berusia 6 tahun, sedang pelaku seorang bocah laki-laki usia 12 tahun. Baik pelaku maupun korban sama-sama di bawah umur.

Kasubag Humas polres Merangin Iptu Edih membenarkan kejadian itu.

Baca Juga : Wow! Rumah Sakit di Jakarta ini, Gunakan Robot Untuk Layani Pasien

“Iya, tanggal 6 kemarin ada laporan masuk ke SPK, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Edih dihubungi Biru (Jambiseru), Jumat (8/5/2020).

Kronologis pencabulan dimulai ketika korban sedang bermain dengan kakak lelakinya, Z (7), Sabtu 2 Mei 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat bermain itu, Z tak menyadari bahwa adiknya “dibawa” pelaku ke dekat mushola satu desa di Kecamatan Pamenang, Merangin. Saksi Z sempat melihat pelaku sedang menindih adiknya dari kejauhan. Tetapi karena Z juga di bawah umur dan tak tahu apa-apa, tak ada pikiran jelek sama sekali atas kejadian tersebut.

Z dan korban pulang ke rumah, sedang pelaku juga pulang ke rumahnya Sabtu sore itu. Peristiwa pencabulan tersebut baru mencuat setelah esoknya, Minggu (3/5/2020), korban mengaku ke ayahnya bahwa “anu”-nya sakit.

“Yah, ‘anu’ Adek ini pedih, sakit,” tutur korban kepada ayahnya.

Ayahnya yang mendengar langsung kaget. Belum lagi ia bertanya, tiba-tiba Z, saksi yang juga kakak korban nyeletuk, “dek, itu bukannya yang dianu Abang …(pelaku, red),” tutur anak laki-laki usia 7 tahun yang masih polos itu.

Setelah dikejar, Z menceritakan kejadian di Sabtu sore itu. Usai menceritakan semuanya, pelapor atau ayah korban langsung membawa korban ke bidan terdekat. Hasil pemeriksaan, kemaluan korban ada luka sobekan.

Baca Juga : Ini Data Sebaran Corona Terbaru di Indonesia

Kemudian ayah korban melaporkan kejadian pencabulan tersebut ke polisi dengan nomor laporan : LP / B – 89 / V / 2020 / Res Merangin / SPKT, tertanggal 06 Mei 2020.

Kini kasus itu sedang ditangani secara hati-hati oleh polisi. Sebab, kasus ini melibatkan pelaku dan korban yang sama-sama anak di bawah umur. Pelaku bisa dijerat pasal 82 UU nomor 17 Tahun 2016.(edo)

Pos terkait