Jambiseru.com – Kasus ijazah bodong berlanjut, polisi tetapkan satu tersangka baru terkait kasus tersebut. Setelah sebelumnya polisi menetapkan Hazim (43), sebagai tersangka, kini giliran Muhammad Sidiq Ali (61), juga ikut ditetapkan sebagai tersangka Kasus Ijazah Bodong.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kasus Tiga Tersangka Ilegal Mining di Merangin, Kapolres : Masih Menunggu Petunjuk dari JPU
Muhammad Sidiq Ali ditetapkan sebagai tersangka, karena yang bersangkutan merupakan pembuat ijazah bodong. Selain membuat ijazah bodong, ia juga diketahui pernah menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, melalui Kasat Reskrim. AKP Firdon membenarkan, penangkapan dua tersangka kasus ijazah palsu di Merangin.
“Iya, keduanya di tangkap pada 15 Februari 2021 lalu,” kata Firdon, Kamis (25/2/2021)
Firdon Marpaung juga mengatakan, Hazim membeli ijazah Paket B itu dari Muhammad Sidiq Ali seharga Rp. 2.750.000
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang kepala desa terpilih di Merangin ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin. Ia ditangkap, setelah terbukti menggunakan ijazah palsu paket B setara SMP, saat pencalonan pada Pilkades serentak 10 desa pada desember 2020 lalu.
Saat itu ia mencalonkan diri sebagai kades Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Merangin. Pada pilkades tersebut, Hazim dinyatakan unggul dengan perolehan suara tertinggil dibandingkan lawannya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Diduga Pakai Ijazah Palsu: Kades Terpilih di Merangin Ditahan Polisi
Namun setelah ditetapkan sebagai kades terpilih, terungkap jika ijazah yang digunakan oleh Hazim ternyata palsu. Hingga akhirnya polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan. (edo)