Kasus Tiga Tersangka Ilegal Mining di Merangin, Kapolres : Masih Menunggu Petunjuk dari JPU

Tersangka Ilegal Mining di Merangin
Kasus Tiga Tersangka Ilegal Mining di Merangin, Kapolres : Masih Menunggu Petunjuk dari JPU. Foto : Edo/Jambsieru.com

Jambiseru.com – Kasus tiga tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) atau illegal mining di Dusun Petekun, Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan terus bergulir.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaWarga Sungai Penuh Ditemukan Tewas Gantung Diri

Ketiga tersangka ilegal maining tersebut yaitu M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, kepada BIRU (jambiseru.com), ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu berkasnya sudah dikembalikan ke Kejari Merangin.

“Iya, berkas ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo berkasnya sudah dikembalikan kembali ke kejaksaan negeri Merangin,” beber Kapolres Merangin, Kamis (25/2/2021)

Ia menambahkan, selain tiga tersangka, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaDiduga Pakai Ijazah Palsu: Kades Terpilih di Merangin Ditahan Polisi

“Iya, barang bukti alat berat excavator akan jadi rampasan negara, Selanjutnya kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya. (edo)

Pos terkait