Jambiseru.com – Kasus tiga tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) atau illegal mining di Dusun Petekun, Desa Baru Nalo Kecamatan Nalo Tantan terus bergulir.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Warga Sungai Penuh Ditemukan Tewas Gantung Diri
Ketiga tersangka ilegal maining tersebut yaitu M Ikhsan (45), Benny Noven (41) dan Ghufron (38). Semuanya merupakan warga Kabupaten Bungo.
Dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy P, kepada BIRU (jambiseru.com), ketiga tersangka kasus penambangan emas tanpa izin itu berkasnya sudah dikembalikan ke Kejari Merangin.
“Iya, berkas ketiga pelaku kasus ilegal maining warga Kabupaten Muara Bungo berkasnya sudah dikembalikan kembali ke kejaksaan negeri Merangin,” beber Kapolres Merangin, Kamis (25/2/2021)
Ia menambahkan, selain tiga tersangka, barang bukti alat berat jenis excavator yang diduga untuk aktivitas penambangan emas ilegal berpeluang besar menjadi rampasan negara.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Diduga Pakai Ijazah Palsu: Kades Terpilih di Merangin Ditahan Polisi
“Iya, barang bukti alat berat excavator akan jadi rampasan negara, Selanjutnya kita masih menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tandasnya. (edo)