Ngeri! Begini Modus Pengangkutan Ilegal Logging di Muaro Jambi

Modus Pengangkutan Ilegal Loggingg
Kanal-kanal yang dijadikan jalur mengangkut kayu ilegal. Foto : Doni/Jambiseru.com

Jambiseru.com — Penindakan ilegal logging akan terus dilakukan jajaran Satreskrim Polres Muaro Jambi. Selama bulan Januari 2021 Satreskrim Polres Muaro Jambi telah menindak sebanyak 4 kasus ilegal logging.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaIni Lokasi Ilegal Drilling di Muaro Jambi yang Dibidik Polisi

Berbagai modus pengangkutan yang dilakukan para pelaku ilegal logging ini berhasil diketahui Satreskrim Polres Muaro Jambi. Mulai dari pengangkutan melalui darat hingga perairan.

Bacaan Lainnya

Untuk lokasi ilegal logging di Kabupaten Muaro Jambi sendiri yakni berada di satu titik. Yakni di Kecamatan Kumpeh.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Muaro Jambi, Ipda Yoga Mukti menyampaikan, baru-baru ini pihaknya menemukan kayu ilegal logging tersebut dibawa dengan modus dialirkan ke sungai.

“Kayu itu didapatkan dari Kumpeh, kemudian dibawa dengan hanyutkan ke sungai menggunakan pompong,” kata Ipda Mukti, Rabu (3/2/2021).

Dijelaskan Mukti, para pelaku membawa kayu tersebut melalui sungai sampai ke Kecamatan Sungai Gelam. Setelah sampai di Kecamatan Sungai Gelam, kayu itu dipotong dan diangkut melalui truk.

“Ada juga yang langsung membawa kayu itu dari Kumpeh menggunakan truk,” ujarnya.

Dikatakan Mukti, modus yang dilakukan dari perairan ini ternyata telah lama dilakukan para pelaku ilegal logging.

“Telah lama dijalankan para pelaku ilegal logging,” sebut Mukti.

Tak hanya itu, bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) juga banyak dimanfaatkan untuk mengambil kayu tersebut.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaRatusan Sertifikat PTSL Diserahkan ke Masyarakat Desa Kungkai

“Dari hasil olah TKP di Desa Sungai Gelam, bahwa bekas Karhutla di manfaatkan oleh warga untuk mengambil hasil kayu tersebut,” tutupnya. (uda)

Pos terkait