Jambiseru.com – Terhitung sejak 11 Desember 2020, Dinas ESDM Provinsi Jambi tak lagi memiliki kewenangan perpanjang izin tambang. Seluruh perpanjangan izin perusahaan tambang di Provinsi Jambi, diambil alih langsung oleh pihak Kementrian ESDM.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bakti Sosial, Polres Kerinci Bagikan Masker ke Pengendara
Kepala Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Jambi, Novaiza mengatakan, pihaknya samapai saat ini tidak bisa lagi memperpanjang izin pertambangan di Provinsi Jambi. Karena, pihak kementrian belum melimpahkan kewenangan ke provinsi.
“Terhitung dari 11 Desember 2020, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, tidak ada lagi wewenang provinsi Jambi,” kata Novaiza kepada Jambiseru.com, selasa (02/01/2021) .
Namun menurut Novaiza, izin-izin perusahaan pertambangan baru akan diproses apabila ada wewenang dari kementerian ESDM kepada Dinas ESDM. Tapi sayangnya, sampai saat ini belum ditentukan kapan kewenangan tersebut akan dikembalikan.
“Kami masih menunggu info wewenang diserahkan ke Daerah, msih dalam proses pelimpahan” ungkapnya.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Umroh 2021 Kembali Ditunda, Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi
Pelimpahan wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral ke Kementerian ini tertuang dalam undang-undang no 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara Pasal 173 huruf C. (oga)