Lagi, PKL dan Moko Sungai Penuh Terjaring Razia Penertiban

PKL dan Moko Sungai Penuh
PKL dan Moko Sungai Penuh Terjaring Razia Penertiban. Foto : Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sungai Penuh bersama Polres Kerinci menggelar penertiban kendaraan di wilayah Kota Sungai Penuh, Rabu (3/2/2021).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKewenangan Dicabut, Dinas ESDM Provinsi Jambi Tak Lagi Perpanjang Izin Tambang

Penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabir Lalulintas Dishub Kota Sungai Penuh, Dani Warman dan Kasat Lantas Polres Kerinci, AKP Suharto beserta KBO dan Kanit Lalulintas dan anggota Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.

Bacaan Lainnya

Kabid Lalulintas Dishub Kota Sungai Penuh, Dani Warman kepada Jambiseru.com mengatakan, operasi penertiban hari ini untuk menindaklanjuti penertiban yang sudah dilakukan oleh pihak Dishub bersama Polres Kerinci pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Dari hasil penertiban, ada 2 kendaraan truk yang melanggar karena parkir diwilayah terlarang, sementara PKL aman,” kata Dani Warman.

Dani meminta kepada pihak terkait, baik itu dari Satuan Polisi Pamong Praja dan juga pengelola pasar agar menindak lanjuti para PKL yang melanggar aturan tersebut.

“Kami Mohon pada pihak terkait baik, baik dari Sat Pol PP dan Pengelola pasar untuk bisa menindak lanjuti tentang pedagang yang berjualan di sepanjang jalan umum diwilayah Kota Sungai Penuh,” ujar Dani Warman.

Penertiban ini, kata Dani sudah berdasarkan Perwako tentang organisasi Dinas Perhuhungan Kota Sungai Penuh nomor 41 tahun 2016 tentang tupoksi Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaBakti Sosial, Polres Kerinci Bagikan Masker ke Pengendara

“Ini teguran kedua dalam triwulan pertama 2021, kalau Masih juga melanggar dalam operasi berikutnya kami akan bertindak tegas bagi yang tidak mengindahkan peringgatan ini,” ungkapnya. (oga)

Pos terkait