Syahbandar: Jatah Saya Rp 600 Juta

Suasana sidang di Tipikor Jambi
Suasana sidang di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Selain Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston (CB), sidang ke dua kasus suap RAPBD 2018 atas terdakwa Joe Fandi Yoesman alias Asiang (63), juga terungkap jatah masing-masing anggota dewan.

BACA JUGA: Terungkap! Cornelis Buston Suka Minta Proyek

Pengakuan Syahbandar di depan majelis Hakim, dirinya pernah mendapatkan uang sebesar Rp 600 juta di tahun 2016.

Bacaan Lainnya

“Itu jatah saya, untuk pokok pikiran di dalam rapat paripurna,” katanya.

Sedang saksi Chumaidi Zaidin mengatakan hal yang sama. Bahwa ketok palu tahun 2016-2017 ia menerima uang juga tetapi jumlahnya berbeda.

“Saya hanya dapat Rp 400 juta pada ketok palu tahun 2016-2017,” sebutnya.

BACA JUGA: Dua Pekan Pemain Timnas U-19 Jalani TC, Fakhri Husaini Puas

Sidang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jambi, Telanaipura, Kota Jambi.(cr1)

Pos terkait