Lesti Kejora Terancam Dipidana, Usai Cabut Laporan Soal KDRT

Rizky Billar
Rizky Billar dan Lesti Kejora saat mencabut laporan kasus KDRT. (suara.com)

Jambi Seru – Ternyata Lesti Kejora bisa terancam dipidana, sebagai buntut dari mencabut laporan kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar beberapa waktu lalu. Pasalnya, saat mencabut laporan tersebut, Lesti menjadikan anak sebagai alasan untuk mencabut laporan tersebut.

Menurut Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, artis dangdut Lesti Kejora bisa saja dipidana, jika terbukti melakukan eksploitasi anak dengan menjadikannya sebagai alasan untuk berdamai dengan suaminya, Rizky Billar.

Sebab beberapa waktu lalu, saat melakukan pencabutan laporan terhadap Rizky Billar di kantor polisi, Lesti Kejora mengatakan anaknya adalah alasan mengapa dirinya mencabut laporan KDRT atas Rizky Billar. Menurutnya saat itu, anaknya masih membutuhkan sosok seorang ayah.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman suara.com (media partner jambiseru.com), dari artikel yang berjudul Anak Dijadikan Alasan Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Lesti Kejora Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya, Arist Merdeka Sirait tidak bisa terima atas alasan yang diungkap Lesti Kejora untuk berdamai dengan Rizky Billar dan mencabut laporan atasnya.

Dilansir dari SuaraBogor.id (Jaringan Suara.com), belakangan muncul kecurigaan alasan tersebut dibuat-buat agar Lesti Kejora dan Rizky Billar tidak kehilangan pekerjaan.

Arist mengungkapkan, selama ini Lesti dan Billar selalu bersama dalam menerima pekerjaan. Karenanya, jika salah satu terkena pidana, terancam keduanya tidak dapat job yang sama lagi karena kontrak pekerjaan harus dibatalkan.

“Kemarin saat (Lesti) melaporkan Rizky Billar itu kan alasannya karena tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga soal perselingkuhan Tidak ada alasan membawa anak untuk melindungi anaknya,” ujar Arist Merdeka Sirait.

“Iya, itu menjadikan anak sebagai alasan pencabutan laporan. Itu yang buat saya geram. Bagaimana kaitannya laporannya itu dengan anak? Tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Lesti Kejora bisa masuk ke dalam kategori eksploitasi anak. Jika terbukti, Lesti Kejora bisa ditindak pidana dan dihukum.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

“Saya melihatnya ini adalah sebuah praktek eksploitatif. Karena sesungguhnya, dia ya, dia bucin (budak cinta) terhadap suami dan ketakutan kehilangan job, kontrak-kontrak yang mungkin saja sudah ditandatangani gitu kan. Tetapi itu tidak mungkin dipakai sebagai alasan, akhirnya dia menggunakan kata anak ini,” tegasnya.

“Setiap apa yang dimaksud dengan eksploitatif unsur-unsurnya terpenuhi berdasar Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 itu merupakan tindak pidana, ancamannya bisa lima tahun,” pungkas. Arist Merdeka Sirait. (tra)

Pos terkait