Agnes Diciduk Bawa Sabu 8 Kg di Filipina, Polri Lakukan Ini

ilustrasi-napza
Ilustrasi. (ist)

JAMBISERU.COM – Petugas bea cukai Filipina menangkap seorang perempuan Warga Negara Indonesia Agnes Alexandra, di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina pada Senin (7/10/2019).

BACA JUGA: Culik Perawan Desa untuk Jadi Pembantu dan Dirudapaksa, Ini Modus Pelaku

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Agnes diamankan karena membawa narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah komunikasi dengan kepolisian di sana dibenarkan bahwa ada satu WNI dengan inisial AA di dalam sindikasi napza dengan barang bukti kurang lebih 8 Kg sabu, ditangani aparat hukum antinarkotika di Filipina,” kata Kombes Asep saat ditemui di Kawasan Antasari, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019).

Selanjutnya, Mabes Polri akan segera berkoordinasi dengan kepolisian Filipina untuk menelusuri jaringan napza yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami akan bekerja sama tukar informasi dan terdepan tentunya adalah kementerian luar negeri, kalau kerjasama police to police tentunya kita lakukan bertukar informasi,” ucapnya dilansir Suara.com–media partner Jambiseru.com.

Diberitakan sebelumnya, Agnes ditangkap seorang diri di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina sekitar pukul 01.00 waktu Filipina.

Agnes ditahan saat tiba dalam penerbangan dari Siam Reap, Kamboja. Saat diperiksa napza itu disimpan di dalam tas yang dia bawa. Nilainya ditaksir mencapai US$1 juta atau ekitar Rp 14 miliar.

BACA JUGA: Juventus Geser Inter di Puncak Klasemen, Sarri: Tak Ada yang Spesial

Polisi juga berkoordinasi untuk mengatur proses hukum lanjutan dari Agnes mengingat Presiden Filipina Rodrigo Duterte mempunyai kebijakan keras dalam memerangi napza. (put)

Pos terkait