Hukum

Agnes Diciduk Bawa Sabu 8 Kg di Filipina, Polri Lakukan Ini

JAMBISERU.COM – Petugas bea cukai Filipina menangkap seorang perempuan Warga Negara Indonesia Agnes Alexandra, di Bandara Internasional Ninoy Aquino, Manila, Filipina pada Senin (7/10/2019). BACA JUGA: Culik Perawan Desa untuk Jadi Pembantu dan Dirudapaksa, Ini Modus Pelaku Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan Agnes diamankan karena membawa

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.