Curi Motor Jadi Hobi, Dua Sejoli Dibui

curanmor
Dua sejoli dibui karena curi sepeda motor. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Dua sejoli, Nur Hakim (29) asal Sarolangun dan Gina TK (28) perempuan asal Kota Jambi, punya hobi yang sangat tidak layak ditiru. Mereka suka mencuri motor. Bersama rekannya, Rakadeni BP (22) warga Kota Jambi, ketiganya kerap melancarkan aksi pencurian motor di Kota Jambi. Kini mereka mendekam di balik jeruji besi Mako Polsek Telanaipura, Kota Jambi.

BACA JUGA: Buku Diary Santri Bongkar Hubungan Seks Terlarang di Pesantren

Menurut pengakuan salah satu tersangka, Gina, ia hanya ikut Nur Hakim –kekasih hatinya- dalam melancarkan aksi pecurian motor.

Bacaan Lainnya

“Saya berpacaran dengan Inun –sapaan Nur Hakim-. Selama beraksi, saya selalu diajaknya,” tutur Gina.

Kapolsek AKP Yumika menambahkan, penangkapan ketiga komplotan pencuri motor itu dilakukan pada Selasa 29 Oktober 2019.

“Di kios pasar Simpang Pulai kelurahan Solok Sipin kecamatan Danau Sipin Kota Jambi,” ujar Kapolsek.

Yumika menambahkan, saat penangkapan, tersangka sedang mempereteli satu unit sepeda motor di dalam rumah tempat tinggalnya. Melihat polisi datang, tersangka berusaha melarikan diri, sehingga terpaksa polisi melepas peluru panas di kaki kedua tersangka.

“Tersangka berusaha melarikan diri, kemudian langsung dilakukan tindakan tegas dan terukur, setelah tersangka dapat diamankan, langsung dibawa ke Polsek Telanaipura,” tambahnya.

Sedangkan Gina ditangkap di lokasi yang tak jauh dari rumah kedua tersangka diamankan. “Masih di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi,” tandasnya.

Untuk diketahui, dari tangan tersangka, polisi mengamanka barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih lis biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam. Turut diamankan 1 set kunci leter T, 1 buah kunci pas huruf Y warna hitam, 1 lembar STNK motor merk Honda Beat warna putih lis biru dan 1 buah kunci motor merk Honda Beat warna putih lis biru.

BACA JUGA: Ferdinand Minta Presiden Jokowi Ganti Direksi BPJS Kesehatan

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (cr1)

Pos terkait