Bea Cukai Jambi Grebek 3 Lokasi, Amankan Ribuan Botol Miras dan Rokok Ilegal

bea cukai
Bea Cukai Jambi amankan ribuan botol miras dan rokok ilegal. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan peredaran MMEA dan HPTL ilegal yang terdapat di 3 ruko di kota Jambi. Sabtu (2/11/2019).

BACA JUGA: Razia di Mendalo, Polisi Gelar Sidang Tilang di Tempat

Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, melalui Humas Bea Cukai Jambi, Ita, mengatakan, dari informasi yang didapatkan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total tangkapan tersebut berjumlah: 2.748 botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan B dan Golongan C berbagai merek, serta 54.800 batang Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Merek Iquos Heets yang tidak dilekati pita cukai.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Penindakan ini dilakukan berawal dari Tim P2 Jambi yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan MMEA Golongan B dan C, yang tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di daerah Kota Jambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan.

“Setelah mendapati ciri-ciri tempat yang telah diinformasikan, kemudian Tim P2 Jambi berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebut,” jabar Ita.

Kemudian, setelah dilakukan penindakan, tim langsung melakukan pendalaman terhadap penindakan ini. Dari hasil pendalaman, didapati bahwa ada 3 tempat yang dijadikan tempat penyimpanan MMEA Gol B dan Gol C.

cukai
Bea Cukai Jambi amankan ribuan botol miras dan rokok ilegal. Foto: Yogi/Jambiseru.com

“Tiga tempat tersebut adalah di Jelutung, Simpang Acai dan di belakang Bandara Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Lalu Tim P2 Jambi Bersama Tim Polda Jambi meluncur ke tempat yang telah diinformasikan dan langsung melakukan penggeledahan,” ujarnya.

Untuk diketahui, barang bukti dan 3 orang terduga yang masing-masing berinisial A,I dan J dibawa ke kantor Bea Cukai Jambi. Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 835,5 juta dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 424 juta.

BACA JUGA: Warga Maro Sebo Diciduk Polisi, Gara-gara Selundupkan Sabu di Dalam Ikan

Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 1995 tentang cukai. (cr1)

Pos terkait