Jambi Seru, Jambi – Walikota Jambi SY Fasha, telah mengeluarkan kebijakan terkait larangan penggunaan kantong plastik, terutama di mal-mal maupun retail dalam wilayah Kota Jambi. Salah satu mal, Jambi Town Square (Jamtos), dengan terang-terangan melanggar aturan Perwal nomor 54/2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga itu.
Pantauan Jambiseru.com, Jumat (3/5/2019) lalu, terlihat di kasir pusat perbelanjaan Jamtos, petugasnya menaruh barang-barang belanjaan ke dalam kantong plastik yang telah diberi merek Jamtos itu. Ditanya apakah tidak takut dengan aturan Perwal mengenai larangan kantong plastik, kasir perempuan itu hanya diam sambil terus bekerja.
Baca Juga : Melintas di Jembatan Gantung Saat Angin Kencang, Dua Warga Bungo…
Seorang pengunjung membenarkan bahwa Jamtos masih menyediakan kantong plastik bagi pembeli.
“Pakai kantong plastik lah selamo ni, kalau dak ado kantong plastik, malah repot mak-mak dibuatnyo,” ungkap Lis, warga Simpang Rimbo.
Padahal, untuk diketahui, larangan penggunaan kantong plastik ini sudah berlaku sejak bulan Januari 2019 lalu. Walikota Jambi SY Fasha berharap dengan larangan itu, penggunaan kantong plastik bisa ditekan. Sehingga, sampah plastik di Kota Jambi juga berkurang drastis.
Baca Juga : Andre Taulany Disebut Taubat, MUI Minta Umat Islam Maafkan Khilafnya
Namun, melihat fakta di lapangan, jelas sudah bahwa manajemen mal, salah satunya Jamtos, masih nekat melanggar perwal soal larangan penggunaan kantong plastik. Kini tinggal Pemerintah Kota Jambi, mau mengeluarkan sanksi atau malah membiarkan pelanggar semacam ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak manajemen Jamtos.(uda)












