Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Hari Ini, Berikut Daftarnya

Iuran BPJS Kesehatan Naik
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Istimewa

Jambiseru.com – Iuran BPJS Kesehatan naik mulai hari ini, Jumat (1/1/2021). Artinya, dimulai per hari pertama 2021 ini, berlaku perubahan iuran yang mesti dibayarkan peserta.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaToken Listrik Gratis Diperpanjang Hingga Maret 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Perubahan ini khususnya berupa pengurangan subsidi bagi peserta kelas 3, sejalan dengan amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 soal Jaminan Kesehatan Nasional.

Ini rincian soal perubahan iuran BPJS Kesehatan di 2021 :

Kelas 3 Naik Jadi Rp 35.000

Deputi Direksi Bidang Manajemen Iuran BPJS Kesehatan, Ni Made Ayu Sri Ratna Sudewi, mengatakan bahwa besaran iuran bagi kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni senilai Rp 42.000 per bulan sebagaimana yang diatur oleh Perpres.

Namun, nilai yang harus dibayarkan peserta naik, dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000. Kenaikan itu terjadi karena besaran subsidi dari pemerintah berkurang, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000.

Sementara itu, untuk Kelas 1 dan 2 tidak ada perubahan di tahun 2021. Jumlah iuran yang dibebankan bagi peserta kelas 1 yakni Rp 150.000 per bulan, kelas 2 yakni Rp 100.000 per bulan.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaIngat! Bea Meterai, Iuran BPJS Kesehatan dan Cukai Rokok Naik di 2021

Nilai iuran ini sudah berlaku dari Agustus 2020 dan masih sama untuk tahun 2021. (esa)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait