Jambiseru.com – Menyambut tahun 2021, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah regulasi, di antaranya adalah kenaikan bea meterai, iuran BPJS Kesehatan dan cukai rokok.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Sepanjang 2020, Ada 22.138 Orang Meninggal Karena Korona dan 743.198 Kasus Positif
Kenaikan Bea Meterai
DPR RI sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. Aturan ini bakal memberlakukan tarif meterai sebesar Rp 10.000 per lembar, menggantikan tarif yang berlaku saat ini, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000.
Bea meterai Rp 10.000 bakal berlaku mulai hari pertama 2021 alias hari ini, Jumat 1 Januari 2021.
Kedepannya, tidak semua dokumen yang dikenakan bea meterai. Melainkan hanya dokumen yang bernilai di atas Rp 5 juta, seperti tagihan listrik, telepon, hingga kartu kredit.
Iuran BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan bakal menaikkan iuran ke peserta mandiri kelas 3 pada 2021 ini. Hal ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kenaikan ini diambil karena ada pengurangan jumlah subsidi yang ditanggung oleh pemerintah. Mulai per Juli hingga Desember 2020, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 16.500, sehingga peserta hanya membayar Rp 25.500.
Akan tetapi, mulai Januari 2021, jumlah iuran yang disubsidi pemerintah berkurang menjadi hanya Rp 7.000. Alhasil, beban iuran bagi peserta bakal naik jadi Rp 35.000
Cukai Rokok
Tarif cukai rokok juga ikut naik walau tidak langsung di bulan Januari ini. Pemerintah menetapkan tarif cukai rokok naik sebesar 12,5 persen mulai awal Februari 2021.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pekerja Proyek RSUD Hamba Tak Diberi Perlengkapan Safety
Kenaikan ini mempertimbangkan isu kesehatan, perlindungan terhadap buruh, petani, dan juga industri. (esa)
Sumber : Kumparan.com