Info Penting Bagi Tim Sukses Bacagub Jambi! KPU Benarkan Pilkada Ditunda

Pelantikan Bupati Batanghari dan Tanjung Jabung Barat
Ilustrasi pilkada. (Ist)

Info Penting Bagi Tim Sukses Bacagub Jambi! KPU Benarkan Pilkada Ditunda

Jambi – Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berdampak di segala lini. Teranyar, perhelatan politik pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, ditunda. KPU Provinsi Jambi membenarkan perihal penundaan Pilkada serentak itu.

Komisioner KPU Jambi, Sanusi, mengatakan bahwa siang tadi, Selasa (14/4/2020), telah diputuskan bahwa KPU dan DPR RI sepakat Pilkada akan ditunda.

Bacaan Lainnya

“Hasil rapat antara Komisi 2 DPR RI, Pemerintah, KPU, BAWASLU dan DKPP tadi siang, disepakati (Pilkada, red) ditunda hari H tanggal 9 Desember 2020,” terang Sanusi via pesan Whatsapp kepada Biru (Jambiseru.com), Selasa (14/4/2020) malam.

Kata dia, usulan rapat sudah disampaikan ke Presiden RI Joko Widodo. Tinggal lagi Presiden mengeluarkan Perppu (Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang) terkait penundaan pilkada serentan ini.

Sanusi juga menyampaikan salinan hasil rapat tadi siang itu. Berikut salinannya :

KESIMPULAN RAPAT KERJA I RAPAT DENGAR PENDAPAT KOMISI ll DPR RI DENGAN MENTERI DALAM NEGERI, KOMISI PEMILIHAN UMUM RI. BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI. DAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RI SELASA, 14 APRIL 2020

1. Komisi ll DPR RI menyetujui usulan Pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemunguuan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desombor 2020. Sebelum dnmulainya pelaksanaan Ianjutan tahapan Pilkada Serentak mhun 2020. Komisi ll DPR RI bersama Menteri Dalam Negen’ dan KPU RI akan melaksanakan Rapat Kerja setelah mesa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhur perkembangan penanganan Pandemi Covid 19. sekaligus memperhahkan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pads tahun 2019, make Komisi ll DPR RI mengusulkan kepada Pemerintah agar Pelaksanaan PIIkada kembali disesualkan dengan masa jabatan 1 (satu) periods 5 (lima) tahun yaltu di 2020. 2022, 2023. 2025 dan seterusnya, yang nanu akan menjadi bagian dalam perubahan Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Menteri Dalam Negeri
Muhammad Tito Karnavian. MA, Ph.D.

Ketua Rapat
Dr. H. Ahmad Doll Kurnia Tanjung, S.Si, MT

Ketua KPU RI Ketua Bawaslu RI MM Abhan s H M H %
Plt. Kotul DKPP

Prof. Dr. MuhammadI M.Sl.

Bagi semua tim sukses dan bakal calon gubernur atau bupati yang akan “berlaga” di tahun ini, harap informasi diperhatikan baik-baik. (san)

Pos terkait