Kuasa Hukum Asiang: Uang Ketuk Palu Sudah Jadi Kebiasaan

Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Kuasa Hukum Asiang: Uang Ketuk Palu Sudah Jadi Kebiasaan

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi hari ini, Selasa (3/12/2019) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda, pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

BACA JUGAGembong Narkoba Pulau Pandan Ditangkap di Sengeti

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Asiang mengatakan, tim kuasa hukum Asiang protes soal dakwan yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Proses penahanan, bahwa JPU sering membuat opini sendiri, sebelum membuat tuntutan,” kata Farizi, seorang kuasa hukum Asiang, saat membacakan nota pembelaan.

Tim penasehat hukum Asiang juga mengatakan, pada pokoknya pihaknya bersama-sama akan mencari keterangan hukum yang berdasarkan kebenaran materil.

“PH memohon kepada majelis hakim menentukan fakta objektifitas terhadap pasal yang diberikan oleh JPU,” katanya.

BACA JUGA : Lanjutan Sidang Suap RAPBD, Hari Ini Asiang Membela Diri

Tim juga mengatakan, terdakwa Asiang telah dirugikan karena fakta hukumnya uang ketuk palu itu sudah jadi kebiasaan atau tradisi agar tender terdakwa dimenangkan.(cr1)

Pos terkait