Lanjutan Sidang Suap RAPBD, Hari Ini Asiang Membela Diri

Joe Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus suap RAPBD provinsi jambi terlihat tersenyum setelah persidangan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Joe Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus suap RAPBD provinsi jambi terlihat tersenyum setelah persidangan.Foto: Yogi/Jambiseru.com

Lanjutan Sidang Suap RAPBD, Hari Ini Asiang Membela Diri

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi hari ini, Selasa (3/12/2019) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda, pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

BACA JUGA : Ikuti Langkah Zola, Al Haris Sidak RS Bangko

Sebelumnya, Asiang dituntut oleu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena melanggar pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana empat bulan,” kata JPU, Iskandar.

Terpisah, penasehat hukum Asiang, Joshua, mengatakan, hari pledoi sudah disiapkan timnya.

BACA JUGAAda Ledakan di Kawasan Monas, Polisi Pastikan Bukan Bom Bunuh Diri

“Tinggal kita bacakan Pledoi,” ujar Joshua.

Sampai saat ini sidang belum berlangsung.(cr1)

Pos terkait