Lanjutan Sidang Suap RAPBD, Hari Ini Asiang Membela Diri

Joe Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus suap RAPBD provinsi jambi terlihat tersenyum setelah persidangan. Foto: Yogi/Jambiseru.com
Joe Fandy Yoesman alias Asiang terdakwa kasus suap RAPBD provinsi jambi terlihat tersenyum setelah persidangan. Foto: Yogi/Jambiseru.com

Lanjutan Sidang Suap RAPBD, Hari Ini Asiang Membela Diri

JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi hari ini, Selasa (3/12/2019) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda, pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.

BACA JUGA : Ikuti Langkah Zola, Al Haris Sidak RS Bangko

Sebelumnya, Asiang dituntut oleu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena melanggar pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana empat bulan,” kata JPU, Iskandar.

Terpisah, penasehat hukum Asiang, Joshua, mengatakan, hari pledoi sudah disiapkan timnya.

BACA JUGA : Ada Ledakan di Kawasan Monas, Polisi Pastikan Bukan Bom Bunuh Diri

“Tinggal kita bacakan Pledoi,” ujar Joshua.

Sampai saat ini sidang belum berlangsung.(cr1)

Pos terkait