Lanjutan Sidang Suap RAPBD, Hari Ini Asiang Membela Diri
JAMBISERU.COM, Jambi – Sidang lanjutan kasus suap ketuk palu RAPBD Provinsi Jambi hari ini, Selasa (3/12/2019) dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Jambi. Agenda, pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang.
BACA JUGA : Ikuti Langkah Zola, Al Haris Sidak RS Bangko
Sebelumnya, Asiang dituntut oleu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, karena melanggar pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dan pidana denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana empat bulan,” kata JPU, Iskandar.
Terpisah, penasehat hukum Asiang, Joshua, mengatakan, hari pledoi sudah disiapkan timnya.
BACA JUGA : Ada Ledakan di Kawasan Monas, Polisi Pastikan Bukan Bom Bunuh Diri
“Tinggal kita bacakan Pledoi,” ujar Joshua.
Sampai saat ini sidang belum berlangsung.(cr1)













