Gembong Narkoba Pulau Pandan Ditangkap di Sengeti

Dua gembong napza pulau pandan yang diamankan sat res napza muaro jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com
Dua gembong napza pulau pandan yang diamankan sat res napza muaro jambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

Gembong Narkoba Pulau Pandan Ditangkap di Sengeti

JAMBISERU.COM, Sengeti – Husin (41) dan Desi (36) sepasang suami istri yang merupakan gembong napza dari Pulau Pandan, Kota Jambi ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muaro Jambi.

BACA JUGA : Lanjutan Sidang Suap RAPBD, Hari Ini Asiang Membela Diri

Bacaan Lainnya

“Iya kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Muaro Jambi. Namun, istrinya kini telah dititipkan di LP Perempuan. Tersangka merupakan warga RT 28 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi,” kata Kasat Narkoba Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhangat Hutapea, Selasa (3/12/2019).

Dikatakan Lamhangat, penangkapan terhadap kedua tersangka ini pada Senin 4 November 2019 lalu, sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua tersangka pun ditangkap di rumah yang berada di RT 5 Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi.

“Jadi kedua tersangka ini tinggal di rumah saudaranya di sana. Tersangka ini juga merupakan DPO Polda Jambi,” ujarnya.

Dijelaskan Lamhangat, dari hasil pengeledahan terhadap kedua tersangka, tim mendapatkan napza jenis sabu di dalam rumah tersebut. Kata dia, sabu ditemukan di dua tempat. Sabu yang berisikan paket besar didapatkan di dalam ayunan anaknya. Sedangkan sabu yang berisikan paket kecil didapatkan di dalam kloset kamar mandi.

“Sabu seberat 13.41 gram bruto didapatkan di dalam ayunan anaknya. Kemudian, setelah disisir di dalam rumah, tim kembali mendapatkan sabu seberat 1,00 gram di dalam kloset wc,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan.  Foto: Uda/Jambiseru.com
Barang bukti yang diamankan. Foto: Uda/Jambiseru.com

Lebih lanjut, Lamhangat menyebutkan bahwa, atas perbuatnya tersebut kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009. Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yaitu satu unit bong, dua buah korek api, tiga buah sendok pipet, satu unit timbangan digital dan satu unit handphone.

BACA JUGAIkuti Langkah Zola, Al Haris Sidak RS Bangko

“Kedua tersangka ini pengedar,” tandasnya.(uda)

Pos terkait