Polisi Bekuk Spesialis Pembobol Ruko di Jambi

Ilustrasi-Penjara
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Polisi Bekuk Spesialis Pembobol Ruko di Jambi

JAMBISERU.COM, Jambi – Anggota Reserse Kriminal Polresta Jambi berhasil membekuk seorang residivis spesialis pembobol rumah dan toko (ruko). Pelaku diketahui sudah lebih dari 10 kali membobol rumah dan toko.

BACA JUGA : Bocah 10 Tahun di Sarolangun Ditemukan Tak Bernyawa

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Suhardi Hery Haryanto, mengatakan pelaku ini pertama kali melancarkan aksinya pada tanggal 5 November lalu di daerah Persijam, Jalan H M Yusuf Nasri, RT 05, Kelurahan Wijaya, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

“Tersangka ini diamankan pada tanggal 10 November 2019, di sekitaran jalan Persijam. Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata tersangka ini merupakan spesiali rumah maupun toko. Dan juga residivis,” katanya di Mapolresta Jambi.

“Hingga saat ini kita masih melakukan pengembangan dalam kasus ini,” lanjutnya.

Kemudian Suhardi menambahkan, dalam melancarkan aksinya tersangka terlebih dahulu memantau rumah yang akan dibobol. Dan tersangka langsung membokar rumah itu, walupun di dalam rumah tersebut ada pemiliknya.

“Hingga saat ini pihak Reskrim Polresta Jambi belum ada menerima laporan tersangka melakukan kekerasan dalam aksinya, karena tersangka saat melancarkan aksinya pada saat pemelik rumah sudah tertidur lelap,” tambahnya.

Saat awak media menanyakan tersangka, IS mengaku melakukan aksi tersebut untuk membiyayain kebutuhanya sendiri.

“Untuk kebutuhan pribadi lah pak,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang ditahan yaitu, paspor, berangkas, cincin nikah dan perhiasan lainnya.

BACA JUGA : Penyiram Novel Ditangkap, Warganet Minta Dewi Tanjung Ikut Diciduk

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan hukuman 5 tahun penjara. (yog)

Pos terkait