12 Anggota SMB Kembali Disidang di PN Jambi

sidang smb
Sidang anggota SMB di PN Jambi. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Jambi kembali menggelar sidang kelompok Serikat Mandiri Batanghari (SMB), yang dipimpin Muslim (43). Dalam perkara pengroyokan Aparat dan pengrusakan Mess PT WKS.

BACA JUGA: Tahun 2020, Gaji Kades di Muaro Jambi Dinaikan

Kali ini giliran Ubedilah cs yang dihadapkan di persidangan. Humas PN Jambi Yandri mengatakan, bahwa hari ini ada 12 orang yang di sidangkan.

Bacaan Lainnya

“Diantaranya Ubedilah, Rizki Wio Tana, Ninting, Sopi Anak Mangku, Rudi, Febrianto, Syukur, Jamiludin, Untung, Agus Riadi, Juliansen Sipayung, dan Prawoto akan menjalani sidang perdana,” katanya.

Selama proses persidangan, pihak Kepolisian Daerah Jambi langsung mengawal. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Di dalam persidangan, Yusmawati Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, bahwa pada hari Sabtu, tanggal 13 Juli 2019 sekira pukul 08.30 Wib. Terdakwa Ubedilah dan seluruh anggota serikat Mandiri Batanghari (SMB), dikumpulkan Simbolon sebagai ketua kelompok kecil, di kantor Serikat Mandiri Batanghari yang terletak di areal Distrik VIII PT WKS.

“Setelah  semua berkumpul lalu ketua SMB yaitu Muslim mengatakan ‘AYO BERANGKAT KE KANTOR DISTRIK VIII, KITA KOSONGKAN DISTRIK VIII’. Dengan maksud untuk mengusir seluruh karyawan PT WKS Distrik VIII,” ujarnya.

Kemudian, perlatan yang dibawa oleh terdakwa pada saat itu adalah 1 buah parang bergagang plastik warna hijau. sedangkan anggota SMB lainnya ada yang membawa parang, bambu runcing, kecepek, kapak.

“Setelah peralatan sudah terkumpul kemudian terdakwa bersama-sama anggota SMB menuju ke kantor Distrik VIII. Lalu terdakwa dan Anggota SMB dihadang oleh petugas keamanan PT WKS yaitu Security, TNI AD dan Polri,” tandasnya.

Yusmawati menambahkan, anggota SMB melakukan perlawanan dengan cara memukul petugas dengan alat-alat yang dibawa. Sedangkan terdakwa melakukan pengrusakan kantor PT WKS dengan menggunakan 1 buah batu untuk melempar jendela kantor. Sedangkan anggota SMB yang lainnya ada yang merusak isi kantor, dan mengambil barang milik PT WKS

“Diantaranya racun rumput, sepatu, tas, dan barang berharga lainnya. setelah Kantor dan Mess PT WKS di distrik VIII hancur dan kosong kemudian terdakwa bersama-sama dengan Anggota SMB lainnya meninggalkan lokasi,” tandasnya.

BACA JUGA: Oknum ASN PUPR Muaro Jambi Diduga Jadi Bandar Sabu

Akibat perbuatannya Ubedilah diancam pencara paling lama 7 tahun, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP. (cr1)

Pos terkait