Rocky Candra Bela Guru Honorer Muaro Jambi

Rocky Candra Bela Guru Honorer Muaro Jambi
Rocky Candra Bela Guru Honorer Muaro Jambi.Foto: Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Kasus hukum yang menjerat guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, S.Pd (34), mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Komisi III DPR RI secara resmi meminta aparat penegak hukum menghentikan perkara tersebut karena dinilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi guru dalam mendisiplinkan peserta didik.

Sikap tersebut disampaikan Komisi III DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Selasa (20/1/2026) yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H, dengan menghadirkan Tri Wulansari beserta kuasa hukum, serta perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Muaro Jambi. RDPU ini digelar menyusul kekhawatiran adanya kriminalisasi terhadap guru yang menjalankan tugas pendidikan.

Dalam kesempatan itu, Anggota DPR RI Dapil Jambi, Rocky Candra, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat Tri Wulansari, seorang guru yang diproses hukum usai melakukan tindakan pendisiplinan terhadap muridnya.

“Saya rasa ini sungguh menyayat hati. Saya dan rekan-rekan dari organisasi Tidar yang selama ini mengadvokasi para guru di Indonesia merasa sangat prihatin. Di Dapil saya, Provinsi Jambi, ada seorang guru yang berniat mendisiplinkan murid, namun justru berujung pada proses hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rocky.

Ia menambahkan, kondisi yang dialami Tri Wulansari semakin berat karena sang suami juga saat ini tengah menghadapi proses hukum. Suami Tri Wulansari diketahui merupakan seorang kepala desa yang sebelumnya terlibat dalam pengamanan aksi masyarakat terkait tuntutan pembagian kebun kelapa sawit plasma yang dinilai tidak jelas.

“Suami Ibu Wulansari ini adalah kepala desa. Saat masyarakat menuntut hak plasma kelapa sawit yang pembagiannya tidak jelas, terjadi gejolak dan aksi demonstrasi. Dalam kapasitasnya, beliau ikut mengamankan situasi, namun justru berujung pada proses pidana dan kini ditahan,” jelasnya.

Rocky juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap guru agar tidak merasa takut dalam menjalankan tugas mendidik. Ia mengingatkan bahwa guru memiliki payung hukum yang jelas dalam menjalankan profesinya.

“Kita semua lahir dari seorang guru. Guru lahir dari pemikir. Semangat guru ini harus kita jaga agar tidak takut dalam mendidik muridnya,” tegas Rocky.

Dalam forum yang sama, Tri Wulansari memaparkan kronologi kejadian yang bermula pada 8 Januari 2025 di lingkungan sekolah. Saat itu, seluruh siswa kelas I hingga VI dikumpulkan di lapangan sekolah. Tri menemukan empat siswa kelas VI yang masih mewarnai rambut pirang, meski sebelumnya telah diberi peringatan agar menghitamkan rambut sebelum masuk sekolah usai libur semester.

“Tiga siswa menerima saat rambutnya dipotong karena merasa bersalah. Namun satu siswa menolak dan mengucapkan kata-kata kotor. Saya secara refleks menegur dengan menepuk mulutnya satu kali,” ujar Tri di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Tri menegaskan tindakan tersebut tidak menimbulkan luka, darah, atau cedera, serta tidak menggunakan benda apa pun. Setelah kejadian itu, siswa tetap mengikuti proses belajar mengajar hingga jam sekolah berakhir.

Namun, sepulang sekolah, orang tua siswa mendatangi rumah Tri Wulansari dalam keadaan marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. “Saya ajak duduk dan bicara baik-baik, tapi beliau tidak mau. Bahkan mengeluarkan ancaman,” ujar Tri.

Keesokan harinya, kepala sekolah berinisiatif memediasi dengan memanggil orang tua siswa. Namun demi keamanan, Tri diminta tidak hadir ke sekolah. Mediasi tersebut gagal karena orang tua siswa menolak berdamai dan menyatakan sudah menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polsek.

Upaya penyelesaian melalui mediasi kemudian dilakukan secara berjenjang, mulai dari pihak sekolah, Polsek, tokoh adat, PGRI, hingga pemerintah daerah serta permintaan maaf secara pribadi oleh Tri dan suaminya. Meski demikian, seluruh upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan damai, hingga perkara berlanjut ke proses hukum.

Pada 28 Mei 2025, Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muaro Jambi. Sejak Juni 2025, ia menjalani wajib lapor secara rutin, yang awalnya dua kali dalam sepekan dan kemudian menjadi satu kali dalam sepekan.

“Dari pihak pendidikan, PGRI, dan Bupati sebenarnya sudah banyak membantu. Namun memang sampai sekarang tidak ada penyelesaian. Saya berharap masalah ini dapat segera selesai,” pungkasnya.

Perkara ini kian menyita perhatian publik karena suami Tri Wulansari, Ahmad Kusai S.Sy, yang juga menjabat sebagai kepala desa, turut menjalani proses hukum dalam perkara terpisah dan saat ini ditahan. Kondisi tersebut dinilai menambah beban psikologis bagi keluarga.

Berdasarkan hasil RDPU, Komisi III DPR RI menyepakati sejumlah kesimpulan penting. Pertama, meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara terhadap Tri Wulansari dengan mempertimbangkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta prinsip perlindungan profesi guru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.

Kedua, Komisi III DPR RI meminta Rowassidik Mabes Polri melakukan pengawasan dan gelar perkara khusus atas proses penyidikan perkara tersebut guna memastikan penanganan berjalan profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

Ketiga, Komisi III DPR RI merekomendasikan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Kusai S.Sy bin Alpan, suami Tri Wulansari, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan RDPU tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H. Komisi III menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi guru agar tidak diliputi rasa takut dalam mendidik dan membina karakter peserta didik. (uda)

Pos terkait