JAMBISERU.COM, Sengeti – Kabid Infokom Dinas Komunikasi dan informatika Kabupaten Muaro Jambi, M Rusdi sudah empat hari menjalani masa penahanan di sel Mapolres Muaro Jambi. Meski telah menjalani masa penahahan, status M Rusdi belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Belum, hasil labor napza yang diuji di BPOM belum keluar, kita masih menunggu hasilnya dulu,” kata Kasat Resnapza Polres Muaro Jambi, Iptu Lamhangat Hutapea saat ditanyai di Mapolres Muaro Jambi, Senin (18/11/2019).
Lamhangat menjelaskan, dalam perkara narkotika, penyidik diberi kewenangan oleh UU untuk melaksanakan kewenangan berupa penangkapan dan penahanan selama 3×24 jam terhitung sejak surat penangkapan diterima penyidik dan dapat diperpanjang paling lama 3×24 jam.
“Jadi totalnya enam hari, sekarang baru jalan empat hari,” jelasnya.
Lamhangat mengatakan, pihaknya sama sekali tidak memiliki beban terhadap masa penahanan M Rusdi dan kedua temannya. Masalahnya, hasil tes urine Rusdi dan kedua temannya itu telah dinyatakan positif mengandung senyawa napza.
“Hasil tes urinenya kan positif, kalau kita terapkan Pasal 127 sebagai pemakai, mereka sudah tersangka,” sebutnya.
Lamhangat membeberkan bahwa, setelah hasil labor diterima maka status ketiga terduga pelaku Rusdi, Yusri dan Lasdianto akan ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang bakal dikenakan untuk menjerat ketiganya adalah Pasal 112 UU Narkotika.
“Kalau hasil labor keluar dan BB itu dinyatakan napza maka akan kita jerat dengan Pasal 112,” tandasnya.
Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi, M Rusdi ditangkap Sat Resnapza Polres Muaro Jambi bersama Yusri dan Lasdianto sekira pukul 13.00 WIB pada Kamis (14/11/2019). Mereka ditangkap saat sedang memakai narkotika jenis sabu di rumah milik Yusri di RT 14 Kelurahan Sengeti.
Yusri merupakan PNS di Lingkup RS Ahmad Ripin, Sengeti. Sedangkan Lasdianto merupakan pegawai honorer di Rs Ahmad Ripin.
Setelah mengamankan ketiga terduga pelaku, Anggota opsnal selanjutnya melakukan penggeledahan badan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut. Dari hasil penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku didapatkan satu buah kotak rokok Sampoerna Mild warna putih yang berisi 1 buah kaca pirek dan 1 unit alat hisap sabu (bong).
Tidak hanya penggeledahan badan yang dilakukan petugas, tim Opsnal turut menggeledah kamar terduga pelaku Yusri. Dari kamar Yusri didapatkan 1 buah tas kecil warna Pink yang di dalamnya terdapat 7 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2.42 gram bruto serta berisikan 1 unit timbangan digital warna hitam.(uda)