Kasus Alkes Bungo, Saksi Akui Ada Markup Harga

sidang alkes bungo
Kasus Alkes Bungo, Saksi akui ada markup harga. Foto: Yogi/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Jambi – Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) yang merugikan negara Rp 318 juta lebih di Puskesmas Kabupaten Bungo, kembali disidang di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (13/11/2019). Agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ratna Juwita, komisaris PT Maga Ghali Alkesindo.

BACA JUGA: Polres Batanghari Perketat Keamanan di Asrama dan Rumah Dinas

Saksi-saksi yang dihadirkan sebanyak 3 orang. Di antaranya ialah pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo dan karyawan Bank Jambi.

Saksi Fredi, selaku pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo mengaku, ada penyimpangan dalam pengadaan alat-alat kesehatan tersebut. Harga setiap barang ditambah atau dimarkup meski tak sesuai spesifikasi.

“Banyak barang yang seharusnya tak mahal, dibuat mahal yang mulia. Salah satunya ada sikat pembersih, ada lemari juga yang saya tahu harganya Rp 2 juta-an, dis itu tertera Rp 7 juta-an,” ungkap Fredi dalam persidangan.

Lalu, saksi Asri Handayani, karyawan Bank Jambi mengatakan, terdapat penarikan uang senilai Rp 800 juta lebih. “Yang saya ingat ada penarikan uang senilai Rp 800-an juta. Pastinya saya tidak ingat yang mulia,” kata Asri.

Juminto juga mengungkapkan proses pembelian barang. Menurutnya, saat pembelian, barang-barang tersebut terdapat diskon yang sudah ditawarkan.

“Dalam penawaran ada diskon. Bahkan biasanya ada penawaran lagi, maka di situlah muncul harga real barang,” kata saksi Juminto.

BACA JUGA: Polda Jambi Dikawal Senjata Laras Panjang, Pasca Ledakan Bom di Polresta Medan

Diketahui, dalam kasus ini, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 318 juta lebih. Ini berdasar penghitungan dari BPKP Provinsi Jambi. (cr1)

Pos terkait