JPU Bantah Salah Tuntut, Sebut Asiang Berperan di Korupsi Suap RAPBD

asiang
Tersangka kasus suap RAPBD Provinsi Jambi lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Joe Afandy Yoesman alias Asiang. Foto: Istimewa

JPU Bantah Salah Tuntut, Sebut Asiang Berperan di Korupsi Suap RAPBD

JAMBISERU.COM, Jambi – Setelah tim penasehat hukum (PH) terdakwa Joe Fandy Yoesman alias Asiang membacakan nota pembelaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan. JPU menolak sebagian pembelaan terdakwa.

BACA JUGA: Gempar! Warga Tabir Timur Temukan Mayat Perempuan di Sungai

Bacaan Lainnya

JPU KPK Iskandar mengatakan, fakta membantu Arpan agar tidak dipecat dari dinas PUPR adalah tidak benar, karena KPK sudah menyelidikinya dan terdakwa sebenarnya sudah mengetahui uang itu untuk memuluskan jalannya proyek.

“Kami sudah tepat dalam hal menentukan pasal yang dipakai yaitu pasal 55 ayat ke 1, dalam hal penyertaan pidana,” tegas Iskandar dalam pesidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (3/12/2019).

Selain itu, JPU menyebut bahwa terdakwa Asiang berperan dalam perbuatan tindak pidana korupsi.

“Perannya menjanjikan sesuatu, atau memberikan hadiah terhadap pejabat negara yang bukan tugasnya atau menyalahgunakan kekuasaan,” ujar JPU KPK, Iskandar.

Lalu, hakim ketua, Viktor, mengatakan kepada PH terdakwa sampai saat ini bukti terhadap penyakit terdakwa dari dokter LP, belum melaporkannya ke hakim.

“Sidang dilanjutkan minggu depan, Selasa 10 desember 2019, dengan agenda pembacaan putusan,” tutup hakim sambil mengetuk palu.

Terpisah, penasehat hukum Asiang, Adri SH MH mengatakan, dokter LP akan mengantarkan surat sakit ke Pengadilan Negeri Jambi secepatnya.

BACA JUGA: Sebelum Suap RAPBD, Arpan Sempat Pinjam Uang Asiang

“Kami tetap kepada nota pembelaan tadi yang dibacakan. Terdakwa sakit lambung, dan akan segera dilampirkan surat sakitnya,” katanya di luar persidangan.(cr1)

Pos terkait