JAMBISERU.COM, Sengeti – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Muaro Jambi, Deswir membenarkan jika M Rusdi (42) yang tertangkap napza oleh Satresnapza Polres Muaro Jambi merupakan Kabid Infokom di Diskominfo Muaro Jambi.
BACA JUGA: Izin Ingin Menikah, Gadis 14 Tahun Malah Disetubuhi Ayah Sendiri
“Iya, dia (M Rusdi) Kabid di Diskominfo Muaro Jambi,” kata Deswir via telpon, Jumat (15/11/2010).
Deswir menyebut, M Rusdi dalam kesehariannya di kantor sangat rajin. Kata dia, M Rusdi bahkan tidak pernah meninggalkan pekerjaannya.
“M Rusdi itu sholat-nya rajin. Kalau ngantor Rusdi selalu masuk,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah M Rusdi memang kerap memakai barang haram tersebut, Deswir tidak mengetahui secara detail permasalah itu.
Deswir mengaku akan mengikuti proses hukum anak buahnya, dan berharap ini menjadi pelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.
“Untuk statusnya sebagai ASN akan dilaporkan ke BKD selaku pembina pegawai,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kabid Infokom Diskominfo Muaro Jambi tertangkap napza bersama dua rekannya yakni, Yusri Fauza (43) merupakan ASN yang bekerja sebagai pegawai rumah sakit Ahmad Ripin Sengeti. Kemudian, Lasdianto (32) seorang honorer.
Sementara, dari hasil penangkapan ketiga pelaku tersebut, petugas mendapatkan tujuh paket sabu seberat 2.43 gram di dalam kamar milik pelaku Yusri Fauzan.
BACA JUGA: Dihantam Lalu Diseret Honda Stream, Pengendara KLX Tewas di Tempat
Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi. Ketiga pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009. (uda)