Status ASN Pjs Kades Napal Sisik Tergantung Hasil Persidangan

Inspektur Batanghari, Mukhlis. Foto: Rizki/Jambiseru.com
Inspektur Batanghari, Mukhlis.Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Status Pejabat Sementara (Pjs) Kades Napal Sisik, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari yang menjadi tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD), hingga saat ini masih sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA : Polda Jambi Periksa Setiap Tamu yang Datang

Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur Batanghari Mukhlis. Katanya, saat ini tahapan kasus Pjs Kades Napal Sisik masih di tangan Kejaksaan Negeri Muarabulian. Setelah masuk ke persidangan dan putusan ditetapkan, baru diketahui status kepegawaian yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini, status Pjs Kades Napal Sisik tersebut masih ASN sebagai penjaga SD Negeri Napal Sisik sampai putusan Inkrah,” kata Inspektur Batanghari, Mukhlis, Kamis (14/11/2019).

Dijelaskan Mukhlis, Inspektorat Batanghari telah melakukan mediasi terhadap Pjs Kades dan Ketua TPK Desa Napal Sisik. Namun, tidak ada progres sama sekali hingga polisi menetapkan ke duanya menjadi tersangka.

“Penyidik menemukan admistrasi fiktif. Sehingga terjadi kelebihan pembayaran yang dapat mengakibatkan kerugian negara setelah audit Inspektorat Batanghari Nomor: 700/44/LHA-PKKN/X/2019,” ujarnya

“Mereka hanya membeli pendayung perahu senilai Rp15 juta,” tambahnya.

Total kerugian negara Dana Desa (DD) Napal Sisik bersumber dari APBN, digunakan untuk pembangunan gedung serbaguna dan kegiatan pengadaan sarana/prasarana olahraga senilai Rp 154,1 Juta.

“Pelaksanaan kegiatan berlangsung sejak April hingga Desember 2018 dengan rincian pembangunan gedung serbaguna senilai Rp 51.805.988 dan pengadaan sarana/prasarana olahraga terdapat kerugian senilai Rp 103.400.000,” terangnya.

Dilanjutkan Mukhlis, Pjs Kades Napal Sisik pernah datang ke Inspektorat Batanghari untuk mengajukan pensiun dini. Hanya saja belum memenuhi persyaratan pensiun dini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil.

BACA JUGAAnda Pekerja, Ini Standar UMK Batanghari Tahun 2020

“Batas usia pensiun permintaan sendiri harus berumur 45 tahun dengan masa kerja 20 tahun. Artinya kurang dari persyaratan itu, seorang ASN tidak bisa mengajukan permintaan pensiun sendiri,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait