Anda Pekerja, Ini Standar UMK Batanghari Tahun 2020

UMK Muaro Jambi Naik
Ilustrasi UMK. (Ist)

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Bagi pekerja swasta perlu mengetahui upah minimum provinsi (UMP) sebagai acuan pendapatan dari perusahaan tempat bekerja. Tahun 2020 mendatang, Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi  Batanghari, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batanghari mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi. Yakni, sebesar Rp 2,6 juta per bulan.

BACA JUGA : Pasca Bom Medan, Pelayanan di Polres Muaro Jambi Tidak Terganggu

Keputusan itu dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja atau buruh, agar berkehidupan layak.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batanghari, Ahmad Farizal, mengatakan, kenaikan UMP di Kabupaten Batanghari berdasarkan Keputusan Gubernur Jambi. Kenaikan mencapai 10 persen dari tahun 2019.

“Untuk UMK di Batanghari itu mengikuti penetapan UMP Jambi tahun 2020, sebesar Rp 2.630.162,13, perbulan. Untuk waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam dalam kerja seminggu,” kata Sekretaris Disnakertrans Batanghari, Ahmad Farizal, Kamis (14/11/2019).

Dijelaskan Fahrizal, untuk UMP sendiri mengalami peningkatan 10 persen dari tahun 2019  yang hanya berkisar Rp 2.423.889. Ada kenaikan sebesar Rp 206.273.

BACA JUGA : Berdalih Tidak Perawan Lagi, Ayah Perkosa Anak Gadisnya 9 Kali

“Keputusan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020 mendatang. Dan untuk para pengusaha atau pemberi kerja wajib mengikuti peraturan yang berdasar keputusan Gubernur Jambi Nomor 1220/Kep.Gub/Disnakertrans-3.3/2019. Tentang penetapan Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2020,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait