Pilkades Muaro Jambi, Banyak Warga Golput

pilkades muaro jambi
Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III Kabupaten Muaro Jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Pelaksanaan Pilkades serentak gelombang III Kabupaten Muaro Jambi meninggalkan persoalan. Pasalnya, masih banyak warga yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA: H Bakrie: Jika Jadi Gubernur, Siap Naikkan Harga Sawit – Karet

Raden, warga RT 5 Desa Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu mengatakan, ia bersama istrinya tidak bisa ikut memilih dalam pemilihan Kepala Desa tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya dan istri tidak bisa mencoblos karena tidak masuk dalam DPT. Beberapa tetangga saya juga tak bisa memilih,” kata Raden, Senin (11/11/2019).

Dikatakan Raden, ia mengetahui bahwa dirinya tidak bisa memilih pada saat malam sebelum pencoblosan. Kata dia, waktu itu ia heran karena tidak mendapatkan undangan pencoblosan dari panitia Pilkades.

“Saat itu juga saya susul ke kantor desa tadi malam dan mengecek nama di DPT. Ternyata nama saya dan istri tidak terdaftar. Padahal saat pemilihan sebelumnya saya selalu ikut memilih,” ujarnya.

Kejadian serupa juga terjadi di Desa Kasang Pudak. Sehari sebelum pencoblosan, Minggu (10/11/2019) sekitar 20 orang warga mendatangi panitia Pilkades dikarenakan tak masuk dalam DPT. Bahkan, di sana warga dan panitia sempat terjadi ketegangan. Beruntung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa cepat menetralisir hingga meredam amarah warga.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muaro Jambi, Raden Najmi menyebutkan bahwa, sesuai aturan dalam Permendagri No 112 bahwa yang berhak menggunakan hak pilihnya dalam Pilkades adalah yang terdaftar dalam DPT. DPT ini mengacu pada DPT Pilpres dan Pileg dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muaro Jambi.

“Kalau tidak terdaftar dalam DPT, otomatis tidak bisa menggunakan hak pilihnya, karena yang berhak memilih adalah yang terdaftar dalam DPT,” sebut Najmi.

Dijelaskan Najmi, sebelum menjadi DPT, panitia menyandingkan dari DPT Pilpres dan diolah menjadi DPS oleh Panitia Pilkades. Selanjutnya, DPS ini disosialisasikan dan ditempel di tempat-tempat yang mudah dijangkau oleh masyarakat.

Sebelum ditetapkan menjadi DPT, masyarakat harus berperan aktif mengecek apakah nama mereka sudah masuk dalam DPS atau belum. Tentu ada tenggang waktu untuk masyarakat melakukan penyanggahan apabila belum masuk dalam DPT.

“Jika belum segera diusulkan ke RT untuk dimasukkan dan selanjutnya menjadi DPT. Warga harus berperan aktif mengecek apakah sudah masuk atau tidak. Selanjutnya ditetapkan menjadi DPT dan disepakati oleh calon kades,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah disepakati dan ditetapkan menjadi DPT, nama-nama tersebut sudah final dan tidak bisa lagi dilakukan perubahan. Dan menurut dia, panitia Pilkades sudah maksimal melakukan sosialisasi ke masyarakat atas perihal ini.

BACA JUGA: Polres Sarolangun akan Buat Lomba Kampung Bebas Narkoba

“Ini adalah masalah klasik yang selalu ditemukan di setiap pelaksanaan Pilkades. Dan tentunya ini akan menjadi bahan evaluasi kita, agar ke depan pelaksanaan Pilkades tidak terjadi lagi,” tandasnya.(uda)

Pos terkait