Ratu Munawarroh Resmi Dilaporkan ke Bawaslu, Libatkan Oknum Komisaris BUMN

Pelanggaran Kampanye
Pelapor menunjukkan bukti laporan.Foto: Jambiseru.com

Jambi – Ratu Munawarroh, Cawagub yang berpasangan dengan Cek Endra, dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jambi, Jumat 11 Desember 2020. Ratu dilaporkan karena melibatkan secara langsung oknum komisaris BUMN yang masih menjabat.

Pelapor, Kemas Hendra, menegaskan, laporan secara resmi Ratu Munawarroh sudah disampaikannya ke Bawaslu Provinsi Jambi. Laporan ke Bawaslu Provinsi Jambi itu bernomor 07/LP/PG/Prov/05.00/XII/2020.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Cerita Lembaga Survey

Bacaan Lainnya

“Kami melaporkan Ratu Munawaroh Cawagub pasangan Cek Endra dikarenakan dugaan melibatkan Pejabat Komisaris BUMN Adhi Persada Property, saudara Cecep Suryana,” ungkap Kemas Hendra kepada wartawan, usai melapor ke Bawaslu Provinsi Jambi.

Menurutnya, Ratu Munawarroh disangkakan melanggar pasal 189 UU No. 10 tahun 2016, yang di dalamnya adanya larangan Kandidat Gubernur Wakil Gubernur melibatkan Pejabat ataupun pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Pantauan Pleno PPK Pilgub Jambi di Kabupaten-kabupaten

“Alhamdulillah laporan kami diterima oleh Bawaslu,” tambah Kemas Hendra.

Dijabarkan, pada pasal 188 dan pasal 189 UU nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Bunyinya, setiap orang baik tim sukses maupun calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota dan calon wakil walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara, aparatur sipil negara, aggota kepolisian negara repblik indonesia, anggota tentara nasional indonesia dan kepala desa atau sebutan lain/lurah serta perangkat desa atau sebutan lain/perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 ayat 1.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Siap-Siap,19 Desember 2020 Pilkades Serentak di Merangin

Ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000.

Sebelumnya, Cecep Sunarya, oknum komisaris BUMN dilaporkan ke Bawaslu karena terlibat aktif dengan tim pemenangan Cek Endra-Ratu Munawarroh.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Giliran Mantan Ketua PWNU Jambi, Kadir Husein Ucapkan Selamat ke Haris-Sani

Cecep, sebelumnya dikenal sebagai salah seorang di belakang aksi “Erick Out” di Provinsi Jambi.

Sementara, Ratu Munawarroh, belum ada tanggapan terkait laporan ini. Dikonfirmasi via pesang singkat WA ponselnya, tak ada tanggapan dari Ratu.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ada yang Coba Manipulasi Suara, Hasan Mabruri : Kami Pantau

Terpisah, juru bicara Cek Endra-Ratu, juga tak ada tanggapan. Dikirimi pesan, juga tak ada sahutan.

Cecep Sunarya, oknum komisaris yang dilaporkan, juga tak ada tanggapan. Dihubungi, ponselnya bernada tak aktif.(*)

Pos terkait