Daftar Nikah Sekarang Tak Repot, Cukup Online di Rumah

nikah
Ilustrasi. Foto: Istimewa

Daftar Nikah Sekarang Tak Repot, Cukup Online di Rumah

Jambiseru.com – Selama mewabahnya virus Corona di Indonesia, masyarakat tidak perlu repot lagi untuk mendaftar nikah. Karena saat ini Kementrian Agama mulai menerapkan layanan pendaftaran nikah secara Online atau daring. Penerapan sistem online ini dilakukan, menyusul adanya imbauan pemerintah agar masyarakat bekerja di rumah (WFH), guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Dikatakan Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, proses layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Tapi ini hanya untuk pasangan yang telah mendaftar sebelum kebijakan WFH diberlakukan.

Bacaan Lainnya

“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” katanya dilansir Antara, Selasa (31/3/2020).

Sementara untuk pasangan yang baru akan mendaftar, tetap akan dilayani secara daring.  Proses pendaftarannya bisa dilakukan di situs simkah.kemenag.go.id.

Baca Juga : PLN Siap Laksanakan Instruksi Presiden Terkait Listrik Gratis Untuk 450 VA

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah COVID-19, Kamaruddin mengimbau pada para calon pengantin, untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” katanya.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara daring.

1. Klik laman simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih lokasi dan waktu nikah
4. Masukan data calon suami dan calon istri
5. Cek ulang dokumen
6. Masukan nomor ponsel
7. Unggah foto
8. Cetak bukti pendaftaran.*

Pos terkait