Gawat Darurat Corona, Presiden Ingatkan Kepala Daerah Tak Buat Aturan Sendiri

Pidato Presiden RI Jokowi terkait psbb corona
Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Gawat Darurat Corona, Presiden Ingatkan Kepala Daerah Tak Buat Aturan Sendiri

Jakarta – Per hari ini, Selasa (31/3/2020), Presiden RI Joko Widodo, menetapkan bahwa Indonesia berstatus gawat darurat corona. Kepala daerah diingatkan untuk tidak membuat aturan sendiri-sendiri, tetapi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) dan undang-undang.

Baca Juga : PLN Siap Laksanakan Instruksi Presiden Terkait Listrik Gratis Untuk 450 VA

Bacaan Lainnya

Dari channel youtube Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden, Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden mengupload video rilis informasi gawat darurat corona dan pembatasan sosial berskala besar untuk Indonesia, guna mengantisipasi penyebaran corona virus pandemi 2019 (COVID-19).

Berikut video pidato Presiden RI Joko Widodo :

Presiden Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pernyataannya yang disampaikan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020. Covid-19 yang telah menjadi pandemi global dinilai sebagai jenis penyakit berisiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan di tengah masyarakat.

“Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Status tersebut sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan di mana pemerintah mengupayakan perlindungan bagi kesehatan masyarakat dari penyakit jenis tersebut dengan cara penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan mencegah keluar dan masuknya penyakit yang menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Baca Juga : Berita Jambi : Update Sebaran Corona 31 Maret 2020, Kota ODP Tertinggi

Untuk mengupayakan perlindungan tersebut, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk mengambil opsi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Opsi tersebut diambil dalam rapat terbatas pada Senin, 30 Maret 2020, untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Sesuai undang-undang (UU), PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga : PLN Siap Laksanakan Instruksi Presiden Terkait Listrik Gratis Untuk 450 VA

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak Covid-19.

“Semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan serta berada dalam koridor undang-undang dan PP serta Keppres tersebut. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai undang-undang agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan mencapai tujuan mencegah meluasnya wabah,” tandasnya.

Bogor, 31 Maret 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

(san)

Baca Juga  :
Presiden Jokowi Gratiskan Listrik, Ini Video Pidato Terbaru Soal Darurat Corona
Bupati Kerinci Sumbangkan 2 Bulan Gaji Demi Cegah Corona

Pos terkait