Presiden Jokowi Gratiskan Listrik, Ini Video Pidato Terbaru Soal Darurat Corona

Pidato Presiden RI Jokowi terkait psbb corona
Presiden RI Joko Widodo. Foto : Istimewa

Presiden Jokowi Gratiskan Listrik, Ini Video Pidato Terbaru Soal Darurat Corona

Jambiseru.com – Gawat darurat corona diberlakukan. Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan kebijakan baru. Salah satunya, menggratiskan pembayaran listrik bagi pelanggan tertentu.

Baca Juga : PLN Siap Laksanakan Instruksi Presiden Terkait Listrik Gratis Untuk 450 VA

Bacaan Lainnya
Pidato Presiden Jokowi soal kebijakan pemerintah RI terbaru terkait penanganan corona virus 2019 (COVID-19), dapat dilihat secara langsung di youtube channel resmi milik Sekretariat Negara, Sekretariat Presiden.

Dalam video pidato tersebut, pada menit ke-07:08, Presiden Jokowi menyampaikan soal keringanan pembayaran listrik bahkan penggratisan pembayaran listrik bagi golongan pelanggan untuk listrik berdaya 450 VA. Sedangkan bagi pelanggan listrik daya 900 VA, diberi diskon 50 persen.

Related Post : Anda Masih Diburu Debt Collector Leasing Motor-Mobil? Cepat Urus Ini Supaya Dapat Keringanan Lanjutan

Pemberlakuan kebijakan ini dimulai sejak bulan April hingga Juni 2020, selama krisis corona terjadi. Berikut videonya :

Kata Jokowi, pelanggan listrik 450 VA ada 24 juta di Indonesia. Sedangkan pelanggan listrik 900 VA ada sekitar 7 juta orang.

Selain itu, ia juga menegaskan bahwa relaksasi kredit tetap akan diberlakukan juga per bulan April 2020. Cuma, perlu dicatat, terkait kredit ini harus memperhatikan aturan otoritas jasa keuangan (OJK). Yang berhak adalah tukang ojek, sopir taksi, nelayan dan pengusaha UMKM. (aturan terkait relaksasi kredit oleh OJK bisa dilihat DI SINI)

“OJK telah mengeluarkan aturan mengenai hal tersebut, mulai berlaku April, telah ditetapkan prosedur pengajuannya,” kata Presiden.

Selain itu, bagi yang ingin mengajukan relaksasi kredit, tak perlu datang langsung ke bank atau perusahaan leasing. Cukup email atau menggunakan media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp).(san)

Baca Juga :
Berita Jambi : Update Sebaran Corona 31 Maret 2020, Kota ODP Tertinggi
Bupati Kerinci Sumbangkan 2 Bulan Gaji Demi Cegah Corona

 

 

Pos terkait