Jambiseru.com, Merangin — Setelah tujuh (7) hari dibukanya pengumuman seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin pada 17 Oktober 2025 lalu, hingga Kamis (23/10/2025) proses pendaftaran masih sepi peminat.
Berdasarkan pantauan, hingga hari ketujuh baru satu orang yang resmi mendaftar sebagai peserta Selter Sekda Merangin.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, satu-satunya pendaftar tersebut adalah Dr. Deddi Candra, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Merangin.
Sementara itu, Asisten II Setda yang juga Pj Sekda Merangin, Zulhifni, yang selama ini digadang-gadang sebagai calon kuat Sekda definitif, hingga kini belum mendaftarkan diri sebagai pelamar.
Sepinya pendaftar dalam Selter Sekda Merangin ini menimbulkan tanda tanya di kalangan publik — apakah seleksi terbuka tersebut benar-benar berjalan secara kompetitif, atau hanya sebatas formalitas untuk memenuhi syarat administratif pengisian jabatan “panglima” Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Merangin.
Di sisi lain, masa jabatan Pj Sekda Zulhifni juga tengah berpacu dengan waktu. Ia akan memasuki usia maksimal 58 tahun pada 23 Desember 2025. Artinya, jika tidak dilantik sebagai Sekda definitif sebelum tanggal tersebut, maka peluangnya untuk menduduki jabatan Sekda Merangin secara resmi akan tertutup.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2023, yang mengatur bahwa batas maksimal usia pelantikan Sekda adalah 58 tahun bagi calon yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II). Sementara bagi calon yang berasal dari pejabat administrator atau Eselon III, batas maksimalnya adalah 56 tahun saat dilantik.(Edo)