Telan APBD Rp1 Miliar Lebih, Pengadaan Peralatan Penataan PKL 2025 di Merangin Disorot

Pengadaan peralatan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2025 di Kabupaten Merangin menuai sorotan. Kegiatan yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sebesar Rp1.016.240.000 itu dinilai belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.
Pengadaan peralatan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2025 di Kabupaten Merangin menuai sorotan. Kegiatan yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sebesar Rp1.016.240.000 itu dinilai belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Jambiseru.com, Merangin — Pengadaan peralatan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) Tahun 2025 di Kabupaten Merangin menuai sorotan. Kegiatan yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 sebesar Rp1.016.240.000 itu dinilai belum sepenuhnya terealisasi di lapangan.

Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran tersebut dikelola oleh Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Merangin (DKUKMPP) untuk sejumlah item pengadaan.

Rinciannya, tenda kerucut sebanyak 137 unit dengan pagu anggaran Rp893.240.000, bak sampah kontainer kapasitas 10 meter kubik satu unit senilai Rp80.000.000, tong sampah plastik ukuran 240 liter sebanyak 22 unit dengan anggaran Rp23.100.000, serta CCTV (kamera WiFi 3 megapiksel) sebanyak 16 unit dengan pagu Rp20.000.000.

Namun pantauan di lokasi penataan PKL di ujung jalur tiga Sungai Ulak, jumlah tenda yang terpasang hanya sekitar 24 hingga 25 unit. Sementara pemasangan CCTV belum terlihat, begitu pula bak sampah kontainer dan 22 unit tong sampah yang belum tampak ditempatkan di lokasi.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Riko, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa total pengadaan tenda kerucut berjumlah 137 unit.

“Iya, pengadaan tenda 137 unit dengan anggaran Rp893 juta lebih. Untuk tenda yang di ujung jalur Sungai Ulak itu berjumlah 25 unit, sedangkan 50 unit stand by untuk kegiatan tertentu seperti pameran, HUT Merangin dan Merangin Expo,” ujarnya. Kamis (19/2/2026).

Menurut Riko, pengadaan dilakukan melalui sistem katalog elektronik dengan penyedia berbeda, karena item yang dibeli tidak hanya tenda. Ia juga menyebutkan bahwa sebagian barang masih berada di gudang.

“Ada di gudang. CCTV terkendala internet makanya belum dipasang, bak sampah kontainer juga belum ditempatkan di lokasi penataan PKL,” katanya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pemanfaatan anggaran daerah. Masyarakat berharap agar penggunaan APBD benar-benar tepat sasaran dan transparan, sehingga penataan PKL di Merangin dapat berjalan maksimal dan memberi manfaat nyata.(Edo)

Pos terkait