JAMBI, Jambiseru.com – Maulana mencatatkan capaian positif dalam pengelolaan pajak daerah. Sepanjang tahun anggaran berjalan, realisasi 11 jenis pajak daerah di Jambi melampaui target hingga sekitar 109 persen, termasuk dari kontribusi denda administrasi.
“Alhamdulillah semuanya melampaui target. Baik PBJT hotel, hiburan, kuliner, semuanya naik. Termasuk PBB juga mengalami kenaikan,” kata Maulana.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut tidak lepas dari perubahan pendekatan pelayanan pajak yang lebih humanis. Maulana bahkan mencanangkan tagline baru, bayar pajak itu mudah dan membahagiakan.
Menurutnya, kebijakan di lapangan harus memudahkan masyarakat, bukan mempersulit. Ia menginstruksikan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk menerima pembayaran pajak dalam jumlah berapa pun sesuai kemampuan wajib pajak.
“Kalau orang datang bawa uang mau mencicil setahun, dua tahun, terima. Jangan karena punya tunggakan 10 tahun lalu tidak boleh bayar sebelum lunas. Berapa pun dia mau bayar, terima saja. Nanti kalau ada rezeki dilunasi,” sebutnya.
Kebijakan tersebut terbukti berdampak signifikan, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menunjukkan tren peningkatan.
Tak hanya itu, reformasi juga dilakukan pada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Meski sempat menuai penolakan, kebijakan penyesuaian nilai transaksi berdasarkan harga jual beli riil justru mendongkrak pendapatan.
“Kalau jual ruko Rp1 miliar, ya pajaknya dari Rp1 miliar. Jangan Rp1,4 miliar. Kita harus sesuai transaksi asli,” jelas Maulana.
Hasilnya, realisasi BPHTB yang sebelumnya berada di angka 94 persen melonjak menjadi 110 persen. Aktivitas jual beli tanah dan bangunan pun meningkat tajam. Dari rata-rata 6.000 transaksi per tahun, pada 2025 tercatat lebih dari 12.000 transaksi terjadi di Kota Jambi.
Dengan capaian ini, Pemerintah Kota Jambi optimistis penerimaan pajak akan terus meningkat seiring perbaikan layanan dan kemudahan bagi wajib pajak. (uda)












